Aktor Lee Byung Hun. (Instagram/@byunghun0712)
Aktor senior Lee Byung-hun sedang jadi perbincangan karena dituduh melakukan penggelapan pajak. Terkait masalah ini, agensi BH Entertainment membantah tudingan tersebut.
"Aktor Lee Byung Hun tidak pernah mengalami insiden memalukan terkait pajak dalam 30 tahun terakhir," ucap agensi, dilansir Soompi Rabu (1/3/2023).
Isu ini mencuat setelah layanan pajak Korea Selatan melakukan investigasi terhadap sang aktor dan agensi. Disebutkan, keduanya diperiksa pada September 2022.
Baca Juga: Sutradara 'Squid Game' Konfirmasi Kembalinya Lee Jung Jae dan Lee Byung Hun di Season 2
Sebuah laporan menyebut, hasil pemeriksaan membuat sang aktor harus membayar denda ratusan juta won atau setara dengan miliaran rupiah.
Terkait hal itu, BH Entertainment menjelaskan bahwa denda yang dibayar itu terjadi karena perbedaan waktu deposit untuk jaminan iklan.
"Dan dalam proses normalisasi akuntansi untuk bonus yang dibayarkan kepada semua karyawan dengan pengeluaran pribadi sang aktor yang diproses sebagai beban perusahaan," pungkas agensi.
Penyebab tudingan penggelapan pajak ini dikarenakan Lee Byung-hun menjual gedung 10 lantai miliknya di Seoul pada 2021.
Sang aktor disebut mendapat keuntungan 10 miliar won atau sekitar Rp115 miliar. Dari keuntungan itu, ia disebut menghindari pembayaran pajaknya.
Baca Juga: Aktor Lee Byung-hun Akan Produksi Film Romantis
Lee Byung Hun adalah aktor papan atas Korea Selatan dan sangat dihormati. Selama kariernya, ia sudah membintangi sejumlah film dan series. Series terbarunya yang viral belum lama ini yakni Squid Game.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: