Pengacara Amber Heard, Elaine Charlson Bredehoft mengatakan kliennya tidak mampu membayar ganti rugi senilai Rp150 miliar kepada Johnny Depp setelah dia dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik.
Selain itu, Bredehoft mengklaim bahwa persidangan yang telah disiarkan di televisi sama sekali tidak membantu kasus Heard.
"Sejumlah hal diizinkan di pengadilan ini yang seharusnya tidak diizinkan, dan itu menyebabkan juri bingung,” kata dia.
Bredehoft melanjutkan dengan mengutip putusan dalam kasus 2020 di mana Depp kalah dalam gugatan pencemaran nama baik terhadap The Sun karena menyebut Depp sebagai 'pemukul istri' dalam pelaporannya.
"Dan pengadilan menemukan di sana - dan kami tidak diizinkan untuk memberi tahu juri tentang hal ini - tetapi pengadilan menemukan bahwa Tuan Depp telah melakukan setidaknya 12 tindakan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan seksual terhadap Amber," lanjut Bredehoft.
"Jadi, apa yang dipelajari tim Depp dari ini? Demonize Amber, dan tekan buktinya," tambahnya.
Entertainment Weekly melaporkan bahwa Heard berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya pada Rabu (1/6/2022), juri Depp memenangkan persidangan gugatan pencemaran nama baik melawan Heard. Depp diganjar ganti rugi sebesar 10,35 juta dolar AS atau sekitar Rp150,6 miliar.
Namun, Depp juga terbukti telah mencemarkan nama baik Heard dalam satu dari tiga klaim yang dilaporkan Heard. Oleh karena itu, Depp harus membayar ganti rugi kepada Heard sebesar 2 juta dolar AS atau sekitar Rp29 miliar.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: