Sabtu, 22 MARET 2025 • 19:22 WIB

Mariah Carey Menang di Pengadilan atas Gugatan Plagiarisme 'All I Want for Christmas Is You'

Author

INDOZONE.ID - Penyanyi legendaris Mariah Carey kembali menghadapi tuduhan plagiarisme terkait lagu ikoniknya, All I Want for Christmas Is You.

Namun, pengadilan menolak gugatan tersebut, menyatakan tidak ada cukup bukti untuk mendukung klaim tersebut. Dengan demikian, Mariah Carey menang pengadilan dalam kasus ini.

Menurut laporan majalah People, Pengadilan Los Angeles, AS, pada 19 Maret waktu setempat memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh penyanyi Andy Stone.

Baca Juga: Lagu 'All I Want For Christmas' Kembali Puncaki Billboard dan Raup Royalti Rp1 Triliun

Kasus Mariah Carey ini bermula ketika Stone menuduh Carey melakukan pelanggaran hak cipta dan memperoleh keuntungan secara tidak sah, namun pengadilan menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Andy Stone mengklaim bahwa lagu All I Want for Christmas Is You milik Mariah Carey merupakan jiplakan dari lagunya yang memiliki judul sama dan dirilis pada tahun 1989.

Gugatan plagiarisme Mariah Carey ini diajukan pada November 2023, di mana Stone menuduh Carey meniru struktur komposisi lagunya. Dalam tuntutannya, ia meminta ganti rugi sebesar 20 juta dolar AS (sekitar 293 miliar rupiah) serta persidangan dengan juri.

Baca Juga: Mendekati Natal, Lagu 'All I Want Christmas' Puncaki Top 100 Billboard Selama Lima Tahun Berturut-turut

Mariah Carey sendiri merilis lagu All I Want for Christmas Is You pada tahun 1994, lima tahun setelah lagu milik Andy Stone.

Meski demikian, pengadilan menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur plagiarism All I Want for Christmas Is You dalam lagu Carey.

Selain itu, pengadilan juga menegaskan bahwa judul lagu tersebut bukan merupakan hak eksklusif Stone, karena sudah digunakan secara luas sebelumnya.

Lawrence Ferrara, seorang profesor dari Universitas New York, turut menganalisis dua lagu tersebut.

Hasil analisisnya menunjukkan bahwa lirik dalam kedua lagu tersebut hanya memiliki kesamaan dalam beberapa bagian yang bersifat umum. Selain itu, aransemen kedua lagu juga berbeda dan menggunakan elemen musik khas lagu-lagu Natal pada umumnya.

"Secara keseluruhan, kedua lagu ini merupakan komposisi yang sangat berbeda. Kesamaan yang ada hanyalah konsep lirik yang umum digunakan dalam lagu-lagu Natal," jelas Ferrara.

Sidang Mariah Carey ini bukanlah kali pertama Andy Stone mengajukan gugatan. Tuduhan serupa sebenarnya sudah pernah diajukan oleh Andy Stone pada Juni 2022 dengan tuntutan yang sama, yaitu 20 juta dolar AS. Namun, pada November di tahun yang sama, gugatan tersebut akhirnya dicabut.

Sementara itu, lagu All I Want for Christmas Is You milik Mariah Carey terus mencetak rekor baru setiap tahunnya.

Lagu ini menjadi salah satu yang paling populer saat musim Natal, menduduki puncak tangga lagu Billboard dan bahkan mendapatkan sertifikasi Diamond dari RIAA (Asosiasi Industri Rekaman Amerika Serikat).

Pada Desember tahun lalu, lagu ini mencetak sejarah sebagai lagu Natal pertama yang mencapai lebih dari 2 miliar streaming di Spotify. Mariah Carey pun mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian ini.

"Ini sungguh luar biasa. Lagu saya menjadi lagu Natal pertama yang mencapai 2 miliar streaming di Spotify. Saya sangat bersyukur kepada semua orang yang menjadikan lagu ini bagian dari tradisi akhir tahun mereka," ujar Carey dalam wawancaranya dengan People.

Dengan keputusan pengadilan ini, Mariah Carey kembali membuktikan bahwa All I Want for Christmas Is You tetap menjadi karya orisinal yang terus dicintai oleh banyak orang di seluruh dunia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Naver.com