Kronologi Lengkap Polemik Lagu Nuansa Bening, Vidi Aldiano Digugat Keenan Nasution Sebesar Rp24,5 Miliar
INDOZONE.ID - Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, secara resmi menggugat Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Gugatan tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitum tersebut, Keenan dan Rudi menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar dan jaminan sita rumah milik Vidi Aldiano. Vidi dituding membawakan karya Nuansa Bening tanpa izin selama 16 tahun terakhir.
Baca Juga: Bawakan Lagu Guruh Soekarno Putra, Vidi Aldiano Tampil di Upacara HUT RI di Istana Merdeka Jakarta
Simak kronologinya di bawah ini untuk mengetahui sederet fakta menarik tentang polemik terhadap Vidi Aldiano.
Lagu Nuansa Bening Dinyanyikan Ulang oleh Vidi dalam Bentuk CD
Pada tahun 2008 lalu, Vidi Aldiano dan ayahnya, Harry Kiss, meminta izin kepada Keenan Nasution atas penggunaan lagu Nuansa Bening.
Lagu tersebut kemudian diaransemen dan dinyanyikan ulang oleh Vidi, hasilnya masuk ke dalam CD album pertama Vidi berjudul Pelangi di Malam Hari (2008).
Seiring berjalannya waktu, lagu tersebut rupanya dibawakan Vidi dalam setiap pertunjukan hingga membesarkan nama Vidi Aldiano.
Nuansa Bening kemudian masuk ke platform streaming digital seperti Spotify, YouTube Music, dan lannya.
Vidi Membawakan Lagu Nuansa Bening Tanpa Izin Sejak 2008
Merujuk pada perjanjian awal, Keenan Nasution berpegang bahwa lagu Nuansa Bening hanya boleh disalurkan melalui CD.
Oleh karena itu, pihak Keenan berpendapat bahwa Vidi menyanyikan lagu itu tanpa izin di setiap konser hingga menarik royalti secara ilegal lewat digital streaming platform.
Pertemuan Vidi dan Keenan pada 2024
Pertemuan antara pihak Vidi Aldiano dan Keenan Nasution baru mulai terjalin pada tahun 2024, usai 16 tahun berlalu.
Ketika itu, salah satu agensi datang dan meminta izin Keenan Nasution agar lagu Nuansa Bening kembali dinyanyikan Vidi Aldiano.
Vidi bermaksud menyanyikan ulang lagu Nuansa Bening untuk keperluan sebuah brand.
Permintaan izin dari agensi itu membuat Keenan bertanya, untuk apa saja lagu Nuansa Bening digunakan selama ini oleh Vidi Aldiano.
Pihak Vidi Datang ke Rumah Keenan, Bawa Uang Rp50 Juta
Agensi tersebut kemudian menghubungi pihak Vidi dan Keenan Nasution agar bisa mendapatkan izin. Keenan tidak menyangka bahwa pihak Vidi datang dengan membawa uang Rp50 juta untuknya.
"Dia (pihak Vidi) datang dengan bawa uang Rp50 juta. Saya tanya, buat apa uang Rp50 juta? Katanya sebagai tanda terima kasih," kata Keenan.
Keenan Nasution Jadi Sadar Hak-nya sebagai Pencipta
Keenan dengan tegas menolak uang yang ditawarkan kepadanya. Pengalaman ini membuatnya semakin menyadari pentingnya melindungi hak cipta karya kreatif.
Ia merenungkan kesuksesan lagu Nuansa Bening yang populer sebagai Ring Back Tone (RBT) di era 2008-2012.
Keenan mengakui bahwa penggunaan lagu tersebut memberinya pendapatan yang signifikan dari provider terkait.
Vidi Aldiano juga menyerahkan laporan terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dari tahun 2008 hingga 2024.
Baca Juga: Vidi Aldiano Umumkan Kolaborasi dengan Member EXO Lay dan Lauv dalam Karya Terbarunya
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sepakat untuk mengajukan gugatan hukum terhadap Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan ini dilayangkan karena dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu "Nuansa Bening" yang digunakan dalam berbagai pertunjukan tanpa izin selama bertahun-tahun.
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitum yang diakses melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Pusat, Keenan dan Rudi menuntut Vidi Aldiano membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mahkamah Agung, TikTok @indomusikgram