Film animasi 'Merah Putih One for All'. (Instagram/@perfiki.tv) (Instagram/@perfiki.tv)
INDOZONE.ID - Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Naswardi menyampaikan bahwa film animasi Merah Putih One For All produksi Perfiki Kreasindo dinyatakan bebas dari pelanggaran kriteria sensor, sehingga telah memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dengan klasifikasi penonton Semua Umur (SU).
"Berdasarkan hasil penilaian dan juga penelitian yang dilakukan oleh kelompok penyensoran, maka film ini tidak ada kaedah kriteria yang dilanggar. Artinya semua kriteria yang kita punya di dalam proses penilaian itu terpenuhi,” kata Nawardi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis.
Ia menyampaikan STLS diberikan kepada film animasi Merah Putih One For All tanggal 5 Juli 2025 dan berhak disiarkan di jaringan bioskop Indonesia.
Baca juga: Wamen Ekraf Telusuri Dugaan Pelanggaran HKI di Film Animasi 'Merah Putih One for All'
Nawardi memaparkan bahwa penilaian terhadap Merah Putih One For All mengacu pada kriteria utama sensor film animasi yang meliputi tiga aspek, yakni tema, konteks, nuansa, serta dampaknya.
Di samping itu, terdapat pula kriteria pendukung yang menjadi pertimbangan dalam penerbitan surat lulus sensor, antara lain judul film, dialog dan monolog, visualisasi, serta teks untuk film animasi asing.
Berkaitan visualisasi adegan dialog dan monolog, LSF menilai enam unsur di antaranya apakah visual memperlihatkan praktek atau unsur kekerasan, berkaitan dengan pornografi, menggambarkan penggunaan atau peredaran narkotika, perendahan terhadap harkat martabat kemanusiaan, suku, agama, perempuan atau kelompok tertentu dan melawan hukum.
Berdasarkan aspek-aspek tersebut, ditentukan klasifikasi usia penonton yang mencakup kategori semua umur, 13 tahun ke atas, 17 tahun ke atas (dewasa), serta 21 tahun ke atas (dewasa penuh).
"Jadi, kami di Lembaga Sensor Film tidak diberikan kewenangan, baik itu melalui peraturan menteri, peraturan pemerintah, ataupun undang-undang untuk menilai kualitas. Nah, itu rating penilaian rendah, tinggi, buruk, sedang, jelek, itu yang bisa memberikan adalah kritikus film, ataupun penonton dari film itu sendiri,” jelasnya.
Baca juga: Proyek Film Rp6,7 Miliar "Merah Putih One For All" Tuai Kritik Warganet
Naswardi menyatakan bahwa LSF membuka layanan penyensoran bagi seluruh film tanpa pengecualian atau perlakuan berbeda.
Ia juga menegaskan bahwa LSF selalu mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, kreator, dan pelaku industri, terkait kualitas sinematografi dan aspek lainnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kritik dari publik harus menjadi perhatian oleh pembuat atau pemilik film karena terkait apresiasi penonton dan menjadi proses yang harus dihadapi oleh sineas atau kreator film.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA