Alasan harus nonton Karma, drakor thriller terbaru Netflix 2025 (My Drama List)
INDOZONE.ID - Kabar gembira buat penggemar thriller, ada drakor terbaru Netflix April 2025 ini.
Drakor thriller seru ini berjudul Karma, yang bercerita tentang kejahatan, takdir, keserakahan, dan balasan dari setiap tindakan. Bayangin, ada enam orang yang terjebak dalam nasib buruk gara-gara kesalahan di masa lalu.
Masalahnya, karma buruk ini bukan cuma datang pada orang yang melakukan kesalahan saja, tapi juga merembet buat orang-orang di sekitarnya.
Yuk, temukan alasan kenapa kamu harus nonton Karma, drakor thriller terbaru Netflix ini!
Cerita yang menarik, alasan harus nonton Karma, drakor thriller terbaru Netflix 2025 (My Drama List)
Drakor thriller terbaru Netflix ini punya cerita yang super menarik. Ada enam orang yang terhubung dalam nasib sial gara-gara pernah melakukan kesalahan fatal di masa lalu.
Awalnya, drama ini cuma fokus sama Park Jae Yeong yang terlilit utang. Namun, makin lama ceritanya makin gelap dan rumit.
Dari Park Jae Yeong, ceritanya jadi merambat ke buruh pabrik Jang Gil Ryong, mantan napi Kim Beom Joon, si pemeras uang Lee Yu Jeong, dan dokter kecantikan Han Sang Heon.
Nah, ternyata beberapa dari mereka adalah penyebab trauma besar bagi Lee Ju Yeon, dokter yang pernah jadi korban pelecehan.
Baca Juga: Sinopsis Lengkap 'Karma', Drakor Thriller Kriminal Terbaru Netflix April 2025
alasan harus nonton Karma, drakor thriller terbaru April 2025 di Netflix (My Drama List)
Beberapa waktu lalu, Netflix bikin penggemar heboh setelah ngumumin deretan drakor terbaru yang bakal tayang 2025.
Karma jadi salah satu drakor thriller bertabur bintang yang ditunggu tayangnya. Usai rilis di Netflix dengan enam episode, drama ini langsung jadi perbincangan karena alur ceritanya yang nggak gampang ditebak.
Bukan cuma itu, ada banyak plot twist yang dikemas secara harus, bikin penonton betah nonton dari awal sampai akhir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan