INDOZONE.ID - Sidharta Tata, sutradara asal Yogyakarta, dikenal dengan kemampuannya menggarap film horor yang mencekam.
Salah satu karyanya, Waktu Maghrib (2023), menjadi debut film panjang yang sukses menarik perhatian penonton dengan cerita menegangkan.
Nah, kalau kamu suka horor yang bikin merinding, berikut beberapa rekomendasi film horor karya Sidharta Tata yang wajib kamu tonton:
1. Waktu Maghrib
Cerita tentang Adi, Saman, dan Ayu, tiga remaja di desa Jatijajar, Jawa Tengah, yang mulai diteror setelah mereka mengutuk Bu Woro, guru mereka, saat azan Magrib.
Baca Juga: Lagi-Lagi Adaptasi Thread SimpleMan, Ini Sinopsis Film Horor 'Sorop'
Setelah kematian tragis Bu Woro, teror semakin parah, hingga Saman kesurupan dan bunuh diri. Ayu pun berusaha menyelamatkan Adi dari nasib yang sama.
2. Sakaratul Maut
Pak Wiryo dan Bu Wiryo mengalami kecelakaan yang membuat Bu Wiryo meninggal dan Pak Wiryo koma.
Konflik warisan muncul antara Wati dan saudara tirinya, Tarjo, sementara warga desa mulai bergosip bahwa Pak Wiryo sulit meninggal karena "cengkeraman" mistis.
Baca Juga: Sinopsis dan 3 Fakta Menarik Film Horor The Deliverance yang Tayang di Netflix
Situasi semakin rumit ketika teror mulai menghantui keluarga tersebut.
3. Malam Pencabut Nyawa
Respati, siswa SMA yang menderita insomnia setelah kematian orang tuanya, mulai mengalami mimpi aneh.
Orang-orang yang ditemuinya dalam mimpi ditemukan tewas dengan cara misterius.
Bersama temannya, Wulan, Respati mencoba mengungkap misteri Alam Mimpi yang ternyata bisa membunuh di dunia nyata.
4. Hitam
Film serial empat episode ini berkisah tentang Pak Dibyo, seorang lurah yang khawatir setelah anaknya, Tika, kembali dari London dalam keadaan sakit.
Di desa mereka, warga mulai menghilang, kambing mati mendadak, dan gosip tentang serangan zombie mulai menyebar.
Di tengah ketakutan warga, Pak Dibyo tampaknya menyembunyikan rahasia besar yang menjadi kunci dari misteri di desanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: IMDB