INDOZONE.ID - The Jugde from Hell sudah menyelesaikan episode terakhirnya pada Sabtu (02/11/24) lalu. Drakor romantis fantasi yang berjumlah 14 episode ini rampung dengan rating sebesar 11,9%.
Perjalanan Park Shin Hye dan Kim Jae Young berakhir dengan cukup mengesankan, meski ada satu hal yang belum terjawab.
Tanpa berlama-lama, yuk simak penjelasan ending The Jugde from Hell berikut ini!
-
Jung Seon Ho Akhiri Hidupnya di Penjara
Di The Judge from Hell episode 12, Kang Bit Na dan iblis lainnya bekerja sama buat memanipulasi kematian Jung Seon Ho. Hal itu ia lakukan agar bisa menangkap Jung Tae Gyu sebagai pembunuh berantai J dan Satan yang merasuki Jung Jae Gyu.
Setelah Satan berhasil dikirim ke neraka, Jung Jae Gyu juga ditangkap dengan tuduhan membunuh polisi Kim So Young. Sementara adiknya, Jung Seon Ho, menyerahkan diri karena dianggap bekerja sama dengan Jung Jae Gyu.
Sayangnya, setelah menjadi saksi di persidangan kakaknya, Jung Seon Ho memilih mengakhiri hidupnya di penjara.
-
Jung Tae Gyu Dapat Hukuman Mati
Sebelumnya, Kang Bit Na memang diutus ke dunia oleh Bael buat menangkap 20 pendosa ke neraka. Tugasnya akan rampung sekaligus kalau bisa menangkap Jung Tae Gyu sebagai pembunuh berantai yang menghabisi nyawa 14 orang.
Namun, di sidang Jung Tae Gyu, Kang Bit Na sempat diminta Bael untuk langsung membawanya ke neraka tanpa mengadilinya di pengadilan. Kalau menolak, nyawanya sendiri bisa terancam.
Karena merasa simpati pada keluarga korban pembunuhan berantai, termasuk Han Da On, ia milih buat memberi Jung Tae Gyu hukuman mati.
Sesuai kesepakatan, Kang Bit Na yang menentang perintah Bael dihukum dengan tewas secara mengenaskan. Akhirnya, nyawanya tidak terselamatkan usai dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Mengenal Karakter Gabriel, Malaikat Baik di Drakor The Judge from Hell
-
Kang Bit Na Hidup Lagi
Usai dinyatakan meninggal oleh dokter, Han Da On sempat menangisi jasad Kang Bit Na. Ajaibnya, sang iblis dari neraka ini bisa hidup lagi.
Ternyata, ia bisa hidup berkat Gabriel, malaikat baik yang merasuki nenek Oh Mi Ja. Gabriel merasa Kang Bit Na punya hati yang tulus karena mau mengorbankan nyawa buat menghukum pembunuh berantai J alias Jung Tae Gyu.
Sayangnya, karena sudah membantu Kang Bit Na, nenek Oh Mi Ja harus meninggal. Warga apartemen Bukcheon datang ke pemakaman untuk memberi penghormatan terakhir.
-
Pembunuh Berantai J Berhasil Dikirim ke Neraka
Usai dipenjara dan dapat hukuman mati, Jung Tae Gyu minta hadir di pemakaman adiknya, Jung Seon Ho. Ia memanfaatkan waktu ini buat kabur ke luar negeri dengan paspor palsu.
Karena ada masalah dengan paspornya, ia harus sembunyi dari kejaran polisi dan belum bisa kabur. Ia memutuskan buat datang ke rumah mewahnya.
Di sana, Jung Tae Gyu bertemu dengan Kang Bit Na. Tak menyia-nyiakan kesempatan, Kang Bit Na langsung membuat sag pembunuh berantai merasakan sakit seperti korbannya sebelum meninggal. Akhirnya, setelah beberapa waktu, ia bisa dikirim ke neraka.
Baca Juga: 5 Drakor Kim Jae Young, Terbaru Jadi Detektif di The Judge from Hell
-
Kang Bit Na Punya Kesempatan Jadi Manusia
Usai mengirim Jung Tae Gyu ke neraka, Kang Bit Na didatangi oleh Bael. Sang iblis kematian ini merasa senang karena Kang Bit Na bisa menyelesaikan misi terakhirnya buat mengirim 20 pendosa.
Ia juga memberi tawaran menarik untuk Kang Bit Na agar mau kembali ke neraka buat jadi penerusnya. Kang Bit Na menerima tawaran tersebut dengan syarat diberi cuti tiga tahun sebagai iblis.
Dua tahun usai Kang Bit Na mengajukan cuti, Bael juga membawa kabar gembira lainnya. Ia bilang Kang Bit Na bisa hidup sebagai manusia utuh kalau bisa membawa 10 pendosa lainnya ke neraka di sisa satu tahun cutinya.
Meski secara keseluruhan kisah Kang Bit Na dan Han Da On berakhir bahagia, masih ada plot cerita buat season kedua. Banyak penonton yang penasaran bagaimana usaha Kang Bit Na menjadi manusia.
Itulah 5 penjelasan ending The Judge from Hell. Buat yang sudah nonton, berapa rating buat drama ini dari 1-10?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan