Katy Perry/Twitter @likeathornrose)
Katy Perry, kolaboratornya pada lagu ‘Dark Horse’, dan label rekaman Capitol Records didenda lebih dari 2 juta poundsterling setelah kalah dalam persidangan hak cipta melawan rapper gospel Marcus Gray.
Dalam putusan persidangan yang dijatuhkan pada Senin (29/7/2019) juri memutuskan, 'Dark Horse’ - yang dicomot dari album ‘Prism’ (2013) - terbukti menjiplak irama lagu rap gospel milik Gray alias Flame, 'Joyful Noise'.
Untuk itu, mereka diharuskan membayar ganti rugi sebesar 2,29 juta poundsterling (2,78 juta dolar AS). Perry sendiri hanya harus membayar sekitar 550.000 dolar AS dari jumlah total.
Produser Dr. Luke, Max Martin, dan Cirkut, serta artis tamu Juicy J, dan penulis lagu Sarah Hudson serta Capitol Records, Warner Bros. Music Corporation, Kobalt Publishing, dan Kasz Money Inc. juga dianggap bersalah.
Supaya kamu tahu. Flame (alias Marcus Gray), pembuat beat Chike Ojuwku, dan co-writer 'Joyful Noise' Emanuel Lambert menggugat Perry dan rekan-rekannya pada 2014. Ketiganya mengklaim, 'Dark Horse' telah menggunakan ketukan lagu mereka tanpa izin.
‘Joyful Noise’ - yang menampilkan para seniman Kristiani seperti Lecrae dan John Reilly - adalah lagu penutup dari album gospel milik Flame, ‘Our World: Redeemed’ (2008) yang menjadi nominasi Grammy Awards.
Dalam persidangan hak cipta hari pertama, 18 Juli lalu, Perry menyatakan kepada pengadilan dirinya belum pernah mendengar lagu 'Joyful Noise' sebelum gugatan dibuat oleh Flame dkk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: