Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 11 SEPTEMBER 2025 • 10:15 WIB

Pihak Pengadilan Bantah Pratama Arhan Cabut Gugatan Cerai: Itu Tidak Benar!

Pihak Pengadilan Bantah Pratama Arhan Cabut Gugatan Cerai: Itu Tidak Benar!Azizah Salsha dan Pratama Arhan. (Instagram/pratamaarhan8)

INDOZONE.ID - Kasus perceraian antara pemain sepak bola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha masih jadi perhatian publik. 

Meski Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa telah mengabulkan gugatan cerai Pratama Arhan pada 25 Agustus 2025, muncul spekulasi bahwa pasangan ini telah kembali bersama.

Pengadilan Agama Tigaraksa memberikan klarifikasi terkait rumor pencabutan gugatan cerai Pratama Arhan, dengan M. Sholahudin selaku humas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. 

Baca juga: Kisah Perjalanan Cinta Azizah Salsha dan Pratama Arhan: Dari Menikah, Isu Perselingkuhan hingga Berujung Cerai

Sholahudin telah memastikan hal ini kepada pimpinan majelis hakim, sehingga dapat dipastikan kabar tersebut tidak benar adanya.

”Kami tadi mengkonfirmasi kepada ketua majelis, makanya tadi minta waktu sebentar untuk konfirmasi. Bahwa itu tidak benar ada pencabutan perkara ya,” kata dia dikutip dari tayangan YouTube, pada Kamis.

Menurut pernyataan Sholahudin, tahapan perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha akan terus berproses. 

Setelah putusan dari Pengadilan Agama Tigaraksa yang mengabulkan gugatan cerai, langkah berikutnya adalah pelaksanaan ikrar talak yang akan memperjelas status hubungan pernikahan mereka.

Baca juga: Sidang Pertama Perceraian Pratama Arhan ke Azizah Salsha Berjalan Cepat, Ini Alasannya

Pihak pengadilan sendiri telah memberikan tenggat waktu 14 hari terhitung sejak kedua belah pihak menerima salinan berkas putusan pada 30 Agustus kemarin. Maka jika dirunut jadwal ikrar tersebut akan berlangsung pekan depan.

Di sisi lain, ada kemungkinan ikrar talak tidak terlaksana jika dalam jangka waktu 6 bulan Pratama Arhan tidak memenuhi jadwal yang ditetapkan Pengadilan Agama Tigaraksa, yang berarti status pernikahan mereka akan tetap berlaku dan tidak terjadi perceraian.

"Sebenarnya kalau pencabutan perkara bisa saja dilakukan. Tapi kalau untuk cerai talak yang baru dikabulkan untuk mengucapkan ikarnya dan saat ditentukan waktu ikrarnya kemudian mereka tidak hadir dan ditunggu sampai laporan 6 bulan dengan sendirinya ikrarnya gugur maka tetap suami istri,” kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram @tante.rempong.official, YouTube

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pihak Pengadilan Bantah Pratama Arhan Cabut Gugatan Cerai: Itu Tidak Benar!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!