Lucky Hakim, sosok artis yang kini jadi kepala daerah. (Handout)
INDOZONE.ID - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memilih untuk tidak banyak berkomentar ketika dimintai tanggapan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Indramayu tahun 2022. Ia menegaskan saat ini dirinya sedang fokus pada program pendidikan, bukan membahas persoalan hukum yang menyeret nama pejabat di periode sebelumnya.
Dalam pernyataannya, Lucky menyebut dirinya tidak ingin terjebak pada isu yang terjadi sebelum ia menjabat sebagai bupati. Menurutnya, ada prioritas lain yang lebih mendesak bagi masyarakat.
“Mohon maaf, sebenarnya saat ini kita sedang membahas sekolah rakyat. Kalau soal yang Anda tanyakan, saya belum tahu persis, apalagi kejadiannya di tahun ketika saya masih menjabat wakil dan bahkan saat itu saya mengundurkan diri,” ujarnya melalui siaran pers.
Sikap diam Lucky menambah sorotan publik terhadap penanganan kasus ini. Pasalnya, dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Indramayu yang nilainya mencapai miliaran rupiah sudah lama menjadi perhatian masyarakat. Namun, hingga kini Kejati Jawa Barat belum menetapkan tersangka meskipun status perkara telah masuk ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut menyeret nama Syaefudin, yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu sebelum kemudian dilantik menjadi Wakil Bupati. Kendati demikian, belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan. Keengganan pejabat aktif seperti Lucky Hakim untuk berkomentar membuat publik bertanya-tanya mengenai sikap pemerintah daerah.
Di sisi lain, Kejati Jabar melalui Kasipenkum Sri Nurcahyawijaya menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Ia menyebut, “Kurang lebih 29 orang sudah dimintai keterangan. Proses penyidikan diharapkan bisa segera rampung. Namun, penetapan tersangka tetap menunggu perkembangan hasil penyidikan.”
Awal mula perkara ini diketahui dari laporan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI). Laporan itu mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran tunjangan rumah DPRD pada 2022 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan data PPPI, dana tunjangan rumah DPRD Indramayu pada tahun tersebut mencapai Rp16,8 miliar. Ketua DPRD kala itu menerima Rp40 juta per bulan, wakil ketua Rp35 juta, dan anggota Rp30 juta. Angka tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Baca juga: Lucky Hakim Ungkap Tanaman Unik dan Langka: Harganya Lebih Mahal dari Emas!
Keengganan Lucky Hakim memberikan komentar dianggap sebagian pihak sebagai langkah hati-hati agar tidak terseret dalam polemik. Meski begitu, publik berharap pemimpin daerah tetap memiliki sikap moral atas dugaan penyalahgunaan uang negara yang sedang disorot.
Kasus ini juga mendapat perhatian lebih luas lantaran berbarengan dengan isu tunjangan perumahan DPR RI yang nilainya mencapai Rp50 juta per bulan. Kondisi ini memicu perdebatan mengenai sensitivitas pejabat publik terhadap kesulitan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release