INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membongkar bentuk ancaman via WhatsApp (WA), yang diduga diutarakan oleh DJ Panda terhadap artis Erika Carlina. Ancaman itu membuat Erika melapor ke polisi.
"Pelapor Saudari ECB selaku korban mengetahui dari saksi inisial B dimana terlapor GSS mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor 0821xxx isinya mengancam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Disebutkannya, DJ Panda ingin membuat berita bohong soal anak yang dikandung korban. Terlapor juga disebut ingin menyebut korban seorang psikopat.
"Terlapor juga ingin membuat berita bohong, bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya dan terlapor juga ingin mengatakan korban adalah seorang psikopat," ucap Ade Ary.
Baca juga: Di Kasus Pengancaman ke Erika Carlina, DJ Panda Terancam Bui di Atas 5 Tahun
Tak sampai di situ, terlapor DJ Panda diduga menyebar informasi pribadi dari korban. Hal ini memperkuat tekad Erika untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Terlapor juga mengirim data pribadi korban dari salah satu RS swasta berikut foto USG milik korban. Inilah peristiwa yang dilaporkan korban," kata Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Erika dalam kondisi hamil melaporkan DJ Panda karena merasa diancam.
Dalam kasus tersebut, baik Erika maupun DJ Panda, sudah diperiksa oleh polisi. Polisi sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan