INDOZONE.ID - Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa (28/10/2025), pukul 12.40 WIB.
Diketahui, vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar itu, akibat kasus dugaan pemerasan serta ancaman yang dilakukan Nikita Mirzani.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar," kata hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di PN Jaksel, dikutip dari ANTARA, Selasa (28/10/2025).
Namun, Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga disangkakan kepada Nikita Mirzani, tidak terbukti.
Baca juga: Tanggapi Santai! Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar dalam Kasus Pemerasan
Sementara itu, jika tidak membayar denda Rp1 miliar, Nikita Mirzani akan dipidana kurungan selama tiga bulan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel, pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider kurungan enam bulan.
Nikita Mirzani kala itu diduga melakukan pemerasan dan TPPU perihal pembongkaran produk Reza Gladys yang tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain sang artis, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, asisten Nikita Mirzani, juga terseret dalam kasus ini.
JPU menyebutkan dalam sidang sebelumnya, bahwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Selain itu, Nikita Mirzani juga disebutkan menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Namun, vonis telah dijatuhkan PN Jaksel untuk Nikita Mirzani, yaitu pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA