Ammar Zoni terlibat jaringan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakpus. (Dok. Antara)
INDOZONE.ID - Artis Ammar Zoni melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ammar meminta statusnya untuk dijadikan justice collaborator.
"LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Permohonan itu diajukan untuk mendapatkan status justice collaborator dalam perkara narkotika yang kini disidangkan di PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Tampilan Pertama Yoshi di 'The Super Mario Galaxy Movie': Spoiler dari Kemasan Produk
"Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku," tuturnya.
Berdasarkan aturan, saksi pelaku hanya bisa diberi perlindungan jika punya kontribusi dalam pengungkapan kejahatan termasuk pengungkapan jaringan yang lebih luas terkait kasus peredaran Narkotika.
"Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," kata Sri.
Kekinian, LPSK sendiri masih dalam tahap menelaah pengajuan permohoanan yang diajukan oleh Ammar Zoni.
"Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku," tandas Sri.
Untuk diketahui, Ammar Zoni saat ini tengah terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Tidak hanya terjerumus kasus penggunaan narkoba, dia bahkan terseret dalam kasus peredaran narkoba dari balik lapas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan