Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar. (Instagram/@rullyanggiakbar)
INDOZONE.ID - Rully Anggi Akbar, suami dari artis Boiyen dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya. Dia dipolisikan berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana investasi bisnis kuliner.
"Jadi untuk hari ini kami sudah melakukan LP ya, di Polda Metro Jaya. Dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT," kata kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Dalam case ini, pelapor disebut merugi hingga Rp 300 juta. Kerugian itu disebut buntut dana investasi yang disetorkan oleh korban.
Baca juga: Kehilangan 2 Kakak Tercinta dalam Sebulan, Boiyen: Semua Pergi Ninggalin Mama dan Aku
Perjanjian awal sendiri disebut-sebut bakal memberikan hasil keuntungan. Berjalanya waktu, perjanjian tidak dijalankan dengan lancar
"Jadi untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen di awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA ini dan klien kami telah menerimanya. Namun hal ini tidak sesuai dengan isi perjanjian. Jadi yang sepatutnya telah disampaikan per bulan, namun terhenti di bulan Januari tahun 2024," ucapnya.
Dalam proses pembuatan laporan, pihak terlapor menyerahkan barang bukti antara lain proposal, bukti transfer hingga dokumen perjanjian.
Baca juga: Innalillahi, Kakak Boiyen Meninggal Dunia: Cepat Banget Ninggalin Kita
Laporan polisi tersebut kini sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor laporan LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Januari 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan