INDOZONE.ID - Penyanyi Shakira menang gugatan terkait kasus pajak di Spanyol. Ia mendapat ganti rugi bernilai fantastis.
Setelah menjalani proses hukum selama bertahun-tahun, pengadilan Spanyol akhirnya memutuskan bahwa uang yang sebelumnya ditarik oleh otoritas pajak dikumpulkan secara tidak sah.
Melansir Variety, Selasa (19/05/2026) pengadilan tinggi di Spanyol memerintahkan negara untuk mengembalikan hampir 65 juta dolar AS atau setara Rp1,04 triliun kepada Shakira beserta bunganya.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan otoritas pajak gagal membuktikan bahwa Shakira tinggal di Spanyol selama lebih dari 183 hari pada 2011.
Jumlah hari tersebut menjadi syarat penting untuk menentukan status seseorang sebagai wajib pajak tetap di negara tersebut.
Berdasarkan hasil persidangan, pengadilan justru menemukan bahwa pelantun Hips Don’t Lie itu hanya berada di Spanyol selama 163 hari pada periode tersebut.
Baca juga: BTS, Madonna dan Shakira Bakal Tampil di Final Piala Dunia 2026
Keputusan itu membuat Shakira dinyatakan tidak bersalah dalam tuduhan penipuan pajak yang selama ini menjeratnya.
Setelah putusan diumumkan, Shakira merilis pernyataan panjang terkait perjuangannya menghadapi kasus tersebut. Ia mengaku mengalami tekanan besar selama hampir delapan tahun terakhir.
Menurut Shakira, dirinya menjadi sasaran kampanye yang merusak reputasi dan berdampak pada kesehatan serta kehidupan keluarganya.
Ia juga menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan penipuan pajak seperti yang dituduhkan.
Melansir Variety, Shakira berharap keputusan pengadilan ini dapat menjadi preseden bagi banyak warga lain yang merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem perpajakan.
Meski pengadilan telah memenangkan Shakira, badan pajak Spanyol dikabarkan belum menerima keputusan tersebut sepenuhnya.
Baca juga: Shakira Diduga Gelapkan Pajak di Spanyol untuk Kedua Kalinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Variety