INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengamini jika pihaknya menerima laporan polisi dari pedangdut Dewi Perssik.
Laporan tersebut berkaitan dengan kasus klaim pemakaian identitas Dewi Perssik tanpa izin.
"Ada beberapa pertanyaan juga tentang laporan Saudari DMA alias DP. Yang bersangkutan melaporkan pada tanggal 9 April 2026," kata Kasubid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Baca juga: Dewi Perssik Tuai Kontroversi Usai Minta Korban Banjir Aceh Tak Banyak Mengeluh
Duduk perkaranya bermula dari adanya akun media sosial yang menggunakan foto dan nama Dewi Perssik.
"Jadi akun ini diketahui menggunakan username yang menyerupai korban, menggunakan foto menyerupai korban, padahal akun tersebut tidak dimiliki oleh korban atau pelapor DP," ujarnya.
Atas dasar itulah, Dewi Perssik merasa dirugikan dan memutuskan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Baca juga: Cerita Dewi Perssik Kurban 17 Ekor Kambing di Idul Adha 1446H, Ada yang Sembelih Sendiri
"Sehingga yang bersangkutan melaporkan sebuah kasus perkara dugaan tindak pidana manipulasi data sesuai dengan Undang-Undang ITE," ucapnya.
Di sisi lain, Dewi Perssik ternyata juga sudah menjalani pemeriksaan oleh polisi berkaitan dengan laporan kasusnya.
"Yang bersangkutan juga sudah diklarifikasi pemeriksaan tanggal 13 Mei tahun 2026 dan membawa barang bukti empat file, dokumen elektronik, tangkapan layar sebagai barang bukti terhadap akun yang dilaporkan," pungkas Andaru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan