Konfrensi pers ART Mantan Istri Andre Taulany. (Fernando Muelzega)
INDOZONE - Konflik hukum yang melibatkan Hera, mantan Asisten Rumah Tangga (ART), dengan mantan majikannya, Erin, tampaknya mulai menemui titik terang untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Didampingi oleh kuasa hukum barunya, pengacara kondang Deolipa Yumara, Hera menyatakan siap membuka pintu damai untuk mengakhiri perselisihan di antara mereka.
Deolipa Yumara menyampaikan bahwa kliennya pada dasarnya mengutamakan penyelesaian masalah secara baik-baik.
Jalur perdamaian atau restorative justice dinilai menjadi opsi terbaik agar ketegangan di antara kedua belah pihak tidak berlarut-larut di ranah hukum.
Baca juga: Kenang Keseruan Masa Kecil, Tasya Kamila Ajak Anak Koleksi Winnie The Pooh
"Saya di sini mendampingi proses hukum Saudari Hera. Namun pada prinsipnya, kami membuka pintu damai atau restorative justice demi kebaikan bersama," ujar Deolipa di hadapan awak media di bilangan Antasari, Kamis malam (4/6/2026).
Meski demikian, Hera menegaskan bahwa perdamaian dengan Erin tidak akan terjadi begitu saja.
Ada sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh pihak mantan istri Andre Taulany itu jika ingin kesepakatan damai ini tercapai.
"Ada beberapa syarat, seperti permintaan maaf, mengembalikan hak dan barang-barang, serta berjanji tidak mengulanginya lagi," ujar Hera.
Baca juga: Jennifer Coppen Bagikan Momen Bridal Lunch Jelang Pernikahan dengan Justin Hubner
Jika persyaratan ini dipenuhi, Hera berjanji akan mencabut laporan dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Asal dianya cabut, ya saya juga cabut. Kan namanya sudah damai," tambah Hera.
Menurut Deolipa, perdamaian sangat mungkin dicapai di luar proses investigasi kepolisian, asalkan mengikuti ketetapan yang telah disepakati oleh kliennya.
"Kalau terjadi restorative justice, ada hal-hal khusus yang kemudian dilaksanakan di belakang layar," kata Deolipa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan