Kategori Berita
Media Network
Rabu, 15 JULI 2020 • 09:54 WIB

Hana Hanifah Minta Maaf, Statusnya Hanya Saksi, Mucikari Ditetapkan Jadi Tersangka 

Kiri: Hana Hanifa (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad saat jumpa pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa malam. | Kanan: Hana Hanifah. (ANTARA/Instagram @hanaaaast))

Kasus prostitusi yang menyeret nama artis FTV Hana Hanifah mulai memasuki babak baru. Terkini, selebgram cantik berusia 23 tahun itu meminta maaf kepada warga Medan dan statusnya hanya sebagai saksi. Begitu juga dengan pria berinisial A yang mengeluarkan uang Rp 20 juta, juga berstatus sebagai saksi. Sementara, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Hana Hanifah menyampaikan permintaan maafnya dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa Malam, Hana Hanifa mengenakan pakaian hitam serta wajah yang ditutup masker. Dia didampingi kuasa hukumnya Machi Ahmad. 

"Saya memohon maaf kepada seluruh warga kota Medan," ucapnya lirih sembari membaca kertas yang bertuliskan permohonan maaf yang dipegangnya.

Hana Hanifa juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya selama ditahan di Polrestabes Medan.

"Saya berterima kasih bapak Kapolda Sumatera Utara, bapak Kapolrestabes dan Sat Reskrim yang menjaga saya saat di kota Medan dan tim penasehat hukum bang Machi dan kak Putri," ujarnya.

Hana menegaskan bahwa dirinya merupakan saksi dalam kasus dugaan prostitusi tersebut.

"Status saya di sini hanya sebagai saksi," ujarnya.

Tetapkan Dua Tersangka

Pada saat yang sama, Kepolisian Resor Kota Besar Medan juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang diduga melibatkan Hana Hanifah.

"Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan dua tersangka yakni saudara R dan J," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

Adapun peran dari masing-masing tersangka, kata Kapolrestabes, yakni tersangka J merupakan mucikari yang menawarkan Hana Hanifa kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel beberapa waktu lalu.

Sementara tersangka R berperan sebagai menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.

"Tersangka R sudah diamankan. R kita tetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka J masih kita lakukan pengejaran," ujarnya.

Meski Hana dan pria berinisial A, masih berstatus sebagai saksi, namun polisi masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. 

"Karena dirinya (Hana) adalah objek yang diperdagangkan, sementara sampai saat ini kita jadikan saksi. Tapi kita masih akan lakukan penyelidikan," ujarnya.

Sebelumnya, personel Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan menangkap Hana Hanifah bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan pada Minggu (12/7) malam. Ia ditangkap terkait dugaan kasus prostitusi.

Pada saat ditangkap, keduanya dalam kondisi tak berbusana lengkap. Selain kedua orang tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial R yang berperan menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel.

Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua unit handphone, dan kartu ATM.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Hana Hanifah Minta Maaf, Statusnya Hanya Saksi, Mucikari Ditetapkan Jadi Tersangka 

Link berhasil disalin!