Detik-detik penggrebekan artis ST dan MA. (Instagram/@ndorobeii)
Dua orang artis berinisial ST dan MA, baru-baru ini mendadak jadi perbincangan publik setelah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, terkait dengan dugaan prostitusi online.
ST dan MA yang diketahui sebagai pemain sinteron, di amankan di sebuah hotel bintang lima di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu, 25 November 2020 malam yang lalu. Keduanya, diamankan polisi bersama dengan dua mucikari dan seorang pria.
Sampai saat ini, belum terungkap siapa sebenarnya sosok ST dan MA, artis yang diamankan polisi terkait dugaan prostitusi online di Jakarta Utara.
Di tengah hebohnya penangkapan ST dan MA, beredar sebuah video detik-detik penangkapan kedua artis tersebut. Dalam akun Instagram @ndorobeii terlihat jelas video penangkapan ST dan MA.
Terlihat dalam video itu, MA yang menggunakan baju warna army datang seorang diri ke hotel di Jakarta Utara. Dalam unggahan video itu tampak jelas aksi MA berjalan di lorong hotel, sebelum memasuki kamar yang sudah dipesan untik melakukan threesome.
Tak hanya kedatangan MA, dalam video itu juga tampak cuplikan video saat ST datang ke hotel ditemani oleh seseorang. Terlihat di video itu, ST datang ke hotel memakai celana panjang berwarna putih.
Baca juga: Penggerebekan Prostitusi Artis di Jakut Berawal dari Informasi Masyarakat
Setelah mengetahui nomor kamar yang sudah dipesan untuk melakukan threesome, ST pun langsung masuk ke kamar. Terlihat pula dalam video itu, detik-detik kedatangan dua orang muncikari, yang melewati lobby hotel.
Tak berselang lama setelah ST dan MA masuk kamar, sejumlah polisi pun datang untuk melakukan penggrebekan. Saat penggrebekan terjadi, kedua artis ini tengah melakukan threesome dengan seorang pria.
"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
ST dan MA saat digrebek hanya bisa diam dan mengikuti petugas kepolisian untuk dimintai keterangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: