Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 31 MEI 2021 • 10:38 WIB

Rachel Vennya Sebar Identitas Fathin Berpotensi Pidana, Netizen: Mentang-mentang Berduit

Rachel Vennya Sebar Identitas Fathin Berpotensi Pidana, Netizen: Mentang-mentang BerduitRachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya).

Selebgram Rachel Vennya kembali menjadi buah bibir di kalangan netizen. Ia mengadakan sayembara berhadiah voucher Gofood senilai Rp 15 juta untuk mencari biodata lengkap penghinanya di Instagram. 

Hal ini bermula ketika Rachel mendapatkan komentar kasar dari salah seorang warganet. Namun, si pelaku sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf melalui DM. 

Sayangnya, Rachel mengunggah hasil percakapannya dengan pelaku di IG storynya. Bahkan ia membuat sayembara untuk membuat akun bernama Fathin itu kapok dengan mengadakan sayembara untuk mencari identitas tersebut.

"Bayar orang lacak ip address? Mager ah org masih pake akun asli, tinggal bikin sayembara, yang kenal Fathin kalo tau biodata lengkap nama alamat dll aku kasih 15 juta buat gofood sekampung yang paling lengkap yang menang ampe hobby si fathin juga boleh, email ke [email protected]," kata Rachel Vennya.

Tangkapan layar Story milik Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya).

Sontak, beberapa netizen memberikan data lengkap Fathin kepada Rachel Vennya yang kemudian diunggah melalui postingan IG Story miliknya yang kini telah dihapus. Hal ini juya yang membuat nama Fathin menjadi trending di Twitter.

Baca Juga: Rachel Vennya Cari Netizen Julid yang Hina Dirinya dengan Kata Tak Pantas: Seru Guys

Tangkapan layar Story milik Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya).

Baca Juga: Perusahaan Oman Akan Bangun Kilang Minyak Rp300 Triliun di Kotabaru Kalimantan Selatan

Sayangnya, aksi itu mendapat kecaman dari warganet. Tindakannya dianggap telah menyebarkan akun seseorang ke media sosial, atau yang biasa disebut doxing yang berusur pidana, seperti yang tertulis dalam situs pakar hukum, Irma Devita.

Pasal 45A

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berikut kecaman warganet. 

"Udh persekusi ini mah, segininya isengin balik orang mentang mentang punya duit banyak," kata salah satu netizen.

"fathin emg salah but rachel is abusing her power man," kata netizen lainnya.

"Gw bayangin personal info gw disebar org2 yg (mungkin) deket sm gw untuk 15jt. Atau gw yg bocorin informasi tmn untuk uang. Both are disgusting (at least for me). Tapi ya the power of Sultan, rakjel kyk gw can't relate the power of money," kata netizen lainnya.

Dalam unggahan terbarunya, Rachel Vennya pernyataan yang mengakui bila dirinya salah dan tidak bijak. Namun ia punya alasan untuk melakukan tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Tangkapan layar Story milik Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Rachel Vennya Sebar Identitas Fathin Berpotensi Pidana, Netizen: Mentang-mentang Berduit

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!