Gugatan cerai Lulut Tobing terhadap suaminya ditolak Pengadilan Agama Jakpus (Instagram/banimmulia)
Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap suaminya Bani Maulana Mulia resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, setelah sidang pembacaan akhir putusan Pengadilan Agama terkait kasus perceraian Lulu dan suaminya.
"Kesimpulan majelis perkaranya ditolak," kata Jajat, Selasa (14/9/2021).
Jajat menjelaskan, kemungkinan gugatan tersebut ditolak Majelis Hakim lantaran dalih berpisah yang disebutkan Lulu tidak terbukti.
"Ya berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti, sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," ujar Jajat.
Jajat menambahkan, kini pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai dan status keduanya masih suami istri.
Hingga saat ini, pihak Lulu maupun Bani belum memberikan komentar apapun terkait hasil sidang tersebut. Bani sendiri sebelumnya mengaku masih ingin mempertahankan rumah tangga bersama sang istri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: