Krisdayanti. (Instagram/@krisdayantilemos)
Nama Krisdayanti menjadi trending topic di Twitter buntut pengakuan blak-blakan tentang gaji sebagai anggota DPR. Buntutnya, kakak dari Yuni Shara itu sibuk melakukan klarifikasi, termasuk menemui pimpinan fraksi PDIP di DPR, Kamis (16/9/2021).
Berdasarkan pantauan Indozone, Krisdayanti bertemu dengan Ketua Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto dan Sekertaris Fraksi PDIP di DPR Bambang Wuryanto, sebagaimana yang ia unggah di akun Instagram pribadinya.
“Bersama dengan Ketua Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto dan Sekertaris Fraksi PDIP di DPR Bambang Wuryanto,” kata Krisdayanti sebagaimana dilihat dalam instagram pribadinya Jumat (17/9/2021).
Anggota Fraksi PDIP di DPR Hendrawan Supratikno membenarkan perihal pertemuan antara Krisdayanti bersama dengan pimpinan fraksi PDIP untuk melakukan klarifikasi.
“Betul tapi untuk klarifikasi saja. Bukan untuk yang lain,” kata Hendrawan kepada Indozone.
Sebelumnya diwartakan, mantan istri Anang Hermansyah itu mengungkapkan besaran gaji yang ia terima, di mana setiap bulannya ia menerima dua kali gaji sekaligus. Selain itu, KD juga menerima dana aspirasi ratusan juta.
Setiap tanggal 1 Rp 16 Juta, tanggal 5 Rp 59 juta ya kalau tidak salah," kata Krisdayanti di kanal YouTube Akbar Faizal, dikutip Selasa (14/9).
Baca Juga: Setelah Ramai Soal Gaji DPR, Krisdayanti Temui Pimpinan Fraksi PDIP
Setelah itu, Krisdayanti melakukan berbagai macam klarifikasi, termasuk lewat rilisan pers.
Dalam klarifikasinya, ia menyebut bahwa Dana Reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.
Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitus.
"Pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini. Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," tambahnya.
Ia juga menjelaskan bila kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan keketentuan UU MD3.
"Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," pungkas penyanyi yang akrab dipanggil KD.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: