Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)
Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina menyedot perhatian netizen di media sosial dalam sebulan belakangan ini. Kini, kasus tersebut akan segera memasuki babak baru, yaitu persidangan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan berkas perkara penyidikan Rachel Vennya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten pada Kamis (25/11/2021).
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan koordinasi dengan Kejati DKI Jakarta untuk tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dalam kasus ini, Rachel Vennya terancam dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan.
Baca juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya ke Jaksa
Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina sepulang dari Amerika Serikat diketahui berawal dari unggahan netizen di media sosial.
Awalnya, seorang netizen mengunggah tangkapan layar yang berisi pengakuan seorang petugas Wisma Atlet mengaku menginput data Rachel Vennya bersama kekasih dan manajernya.
Petugas tersebut mengaku mempunyai bukti bahwa Rachel Vennya berada di Wisma Atlet karena Rachel Vennya sempat mengunggah story ketika berada di dalam kamar, lalu beberapa menit kemudian dihapus.
Petugas yang tidak disebutkan identitasnya itu mengatakan bahwa Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Namun pada saat itu dia hanya tiga hari saja.
Sontak unggahan itu viral dan menuai berbagai reaksi netizen. Pada Kamis, 14 Oktober 2021, cuitan tentang 'Rachel Vennya' menjadi trending topik di Twitter. Cuitan itu telah dibuat hingga lebih dari 11 ribu kali cuitan.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. Herwin mengatakan upaya Rachel Vennya kabur dari karantina kesehatan dibantu oleh dua oknum TNI. Kedua oknum TNI yang terlibat yaitu FS dan IG.
Oknum IG bertugas di Wisma Atlet Pademangan. Sementara FS, bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.
Atas perbuatannya, kedua oknum TNI tersebut dinonaktifkan dari Satgas Kogasgabpad dan sudah dikembalikan ke kesatuan.
Herwin mengatakan Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menjalani karantina kesehatan di RSDC Pademangan, Jakarta Utara. Sebab, yang bersangkutan tidak masuk kategori yang bisa menjalani karantina di RSDC Pademangan.
Adapun yang berhak menjalani karantina di RSDC Pademangan, sebagaiama yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, 15 September 2021, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah RI.
Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur karantina. Status tersangka ditetapkan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Selain Rachel Vennya, ada tiga orang lainnya juga menjadi tersangka, yaitu kekasihnya, Salim, manajer Rachel, dan seorang warga sipil yang membantu Rachel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Rabu, 3 November 2021 mengatakan Rachel Vennya terbukti melanggar UU Karantina dengan ancaman pidana satu tahun penjara.
Hukuman tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Rachel Vennya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu dilakukan karena ancaman pidana hukuman penjara hanya satu tahun.
Pihaknya baru bisa melakukan penahanan apabila jika pasal yang dipersangkakan terhadap seorang tersangka memiliki ancaman di atas lima tahun penjara. Sedangkan Rachel disangkakan pasal dengan ancaman satu tahun penjara.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," kata Yusri saat itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: