Jerinx ditahan didampingi sang istri, Nora Alexandra. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Jerinx kembali berurusan dengan hukum dan kembali masuk bui setelah jadi tersangka saat pelimpahan berkas tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pria bernama lengkap I Gede Aryastina itu terancam hukuman 6 tahun penjara setelah tersangkut kasus pengancaman peggiat media sosial Adam Deni.
"Alasan subjektif tentu ada di Jaksa Penuntut Umum. Alasan obyektifnya antara lain ancamannya (hukuman) 6 tahun, dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga seperti yang dilansir Antara, Rabu (1/12/2021)
Jerinx ditahan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dengan terpenuhinya alasan subjektif dan objektif.
Baca juga: Jerinx Ditahan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara: Semua Saya Hadapi dengan Gentle
Jerinx disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan mengirimkan pesan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti korban.
Setelah 3,5 jam menjalani pemeriksaan berkas dan barang bukti, Jerinx keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi merah, sambil menggandeng sang istri, Nora Alexandra.
"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan 'gentle'," kata vokalis Band "Superman is Dead" tersebut di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan pengancaman.
Kasus ini sendiri bermula saat Adam Deni berkomentar terkait data artis yang di endorse Covid-19 di akun Instagram milik Jerinx.
Pasca komentar tersebut, akun Instagram Jerinx dikabarkan hilang.
Aksi pengancaman pun disebut-sebut terjadi dengan tudingan Jerinx menelepon Adam dan melakukan pengancaman setelah menuduh Adam menghilangkan akun Instagramnya.
Polda Metro Jaya sendiri hari ini bakal melimpahkan berkas kasus tersebut ke JPU. Polda Metro juga bakal menyerahkan tersangkanya dalam hal ini Jerinx sendiri ke jaksa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: