Sederet fakta mengenai Jeff Smith yang ditangkap karena kasus narkoba (Instagram/mr.jeffsmith)
Aktor Jeff Smith (JS) kini kembali ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (8/12/2021).
Kabar penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
"Iya (Jeff Smith)," kata Kombes Mukti saat dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).
Hingga saat ini Polda Metro Jaya masih belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penangkapan pacar dari artis cantik Aisyah Aqilah itu.
Seperti yang diketahui, beberapa bulan sebelumnya Jeff Smith juga pernah ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Jeff divonis 5 bulan penjara dan bebas pada Selasa, 14 September 2021 lalu.
Berikut beberapa fakta mengenai Jeff Smith yang baru beberapa bulan bebas dari penjara, kini kembali ditangkap karena kasus narkoba lagi.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat baru saja menangkap seorang artis berinisial JS yang tak lain adalah Jeff Smith pada Kamis, 15 April 2021 terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Jeff ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan beserta barang bukti jenis ganja seberat 0,52 gram yang ada di dalam kendaraannya.
"Ya benar, kami baru saja mengamankan seorang public figure berinisial JS bersama satu orang rekan kerjanya," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo.
Setelah menjalani tes urine di Polres Metro Jakarta Barat, Jeff Smith dinyatakan positif mengkonsumsi ganja.
Dalam video wawancaranya di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, aktor muda ini mengungkap alasannya menggunakan barang terlarang itu karena mengalami susah tidur.
"Alasan (pakai ganja) lebih untuk ini nggak bisa tidur. Susah tidur," kata Jeff Smith.
Jeff menambahkan, barang tersebut digunakannya saat dirinya ingin tidur saja.
"Keadaan pengen tidur (pakai ganja)," ungkapnya lagi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa aktor kelahiran 4 Januari 1998 itu telah menggunakan narkoba sejak lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Dari hasil pengakuan tersangka, bahwa yang bersangkutan (Jeff) mulai menggunakan ganja ataupun sejenisnya pada saat setelah SMA," kata Kombes Pol Ady.
Kombes Pol Ady juga menambahkan bahwa Jeff sudah pernah melakukan rehabilitasi pada Desember 2020 kemarin.
Tak hanya itu, Jeff sendiri juga mengaku sudah lama menggunakan narkoba atas keinginannya sendiri.
"(Pakai ganja) dari diri sendiri aja," kata Jeff singkat.
Baca juga: Polisi Benarkan Tangkap Artis Jeff Smith Terkait Kasus Narkoba
Saat melakukan konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jeff sempat menyampaikan pandangannya terkait ganja. Jeff berpendapat jika ganja seharusnya tidak masuk dalam kategori narkotika.
"Menurut saya ganja tidak layak untuk dikategorikan sebagai narkotika golongan satu," kata Jeff kepada wartawan, Senin (19/4/2021).
Jeff juga menyebutkan Indonesia harus segera melakukan penelitian terkait ganja.
Lebih jauh Jeff menyampaikan permintaan maafnya karena telah mengkonsumsi ganja. Dia menyesali perbuatannya karena dia sudah mencontohkan hal yang tidak baik dengan mengkonsumsi ganja.
Selain ganja, polisi menemukan barang bukti lain namun dinyatakan negatif narkotika. Polisi mendapati empat buah buku tentang ganja, ketika proses penangkapan berlangsung.
"Ada hal yang menarik di sini bahwa kita menemukan 4 buah buku yang berkaitan dengan tanaman ganja itu sendiri," kata Kombes Pol Ady Wibowo.
Lebih jauh Ady mengatakan pihaknya masih mendalami terkait buku tersebut. Namun, pihaknya masih fokus terhadap unsur pidana dalam kasus tersebut.
"(Soal buku) nanti kita dalami, yang pasti sementara kita fokus ke unsur pidananya," beber Ady.
Jeff Smith divonis 5 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 8 September 2021.
Vonis ini sebulan lebih ringan ketimbang tuntutan JPU. Kala itu, JPU menuntut Jeff Smith dengan hukuman enam bulan penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: