Rachel Vennya (ANTARA FOTO/Fauzan)
Kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina masih menyedot perhatian publik hingga saat ini. Terakhir, Rachel Vennya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara akibat perbuatannya itu.
Keputusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten pada Jumat (10/12/2021). Meski divonis 4 bulan penjara, Rachel Vennya tak ditahan karena beberapa alasan, salah satunya karena bersikap sopan selama di persidangan.
Seperti diketahui, Rachel Vennya dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, terungkap beberapa fakta baru terkait kabur karantina Rachel Vennya.
Rachel Vennya kepada hakim mengaku membayar Rp40 juta kepada pihak yang membantunya untuk kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat. Adapun alasannya tidak mau menjalani karantina karena merasa tidak nyaman.
Ini bukan pertama kali Rachel Vennya kabur dari karantina. Sebelumnya, sepulangnya dari Dubai, dia pernah menjalani karantina hanya lima hari.
Rachel Vennya dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp50 juta. Kendati demikian, hakim memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata hakim.
Hakim menilai Rachel Vennya mengakui perbuatannya secara terus terang dan tidak berbelit-belit saat memberi keterangan. Rachel Vennya juga bersikap sopan sehingga dapat meringankan hukumannya.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," lanjut hakim.
Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina sepulang dari Amerika Serikat diketahui berawal dari unggahan netizen di media sosial.
Awalnya, seorang netizen mengunggah tangkapan layar yang berisi pengakuan seorang petugas Wisma Atlet mengaku menginput data Rachel Vennya bersama kekasih dan manajernya.
Petugas tersebut mengaku mempunyai bukti bahwa Rachel Vennya berada di Wisma Atlet karena Rachel Vennya sempat mengunggah story ketika berada di dalam kamar, lalu beberapa menit kemudian dihapus.
Petugas yang tidak disebutkan identitasnya itu mengatakan bahwa Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Namun pada saat itu dia hanya tiga hari saja.
Sontak unggahan itu viral dan menuai berbagai reaksi netizen. Pada Kamis, 14 Oktober 2021, cuitan tentang 'Rachel Vennya' menjadi trending topik di Twitter. Cuitan itu telah dibuat hingga lebih dari 11 ribu kali cuitan.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. Herwin mengatakan upaya Rachel Vennya kabur dari karantina kesehatan dibantu oleh dua oknum TNI. Kedua oknum TNI yang terlibat yaitu FS dan IG.
Oknum IG bertugas di Wisma Atlet Pademangan. Sementara FS, bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.
Atas perbuatannya, kedua oknum TNI tersebut dinonaktifkan dari Satgas Kogasgabpad dan sudah dikembalikan ke kesatuan.
Herwin mengatakan Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menjalani karantina kesehatan di RSDC Pademangan, Jakarta Utara. Sebab, yang bersangkutan tidak masuk kategori yang bisa menjalani karantina di RSDC Pademangan.
Adapun yang berhak menjalani karantina di RSDC Pademangan, sebagaiama yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, 15 September 2021, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah RI.
Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur karantina. Status tersangka ditetapkan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Selain Rachel Vennya, ada tiga orang lainnya juga menjadi tersangka, yaitu kekasihnya, Salim, manajer Rachel, dan seorang warga sipil yang membantu Rachel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Rabu, 3 November 2021 mengatakan Rachel Vennya terbukti melanggar UU Karantina dengan ancaman pidana satu tahun penjara.
Hukuman tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: