Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara terhadap Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Gaga tidak menunjukkan rasa bersalah telah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kelumpuhan pada Laura Anna.
"Majelis hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa atas rasa bersalahnya. Terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan, Rabu (19/1/2022).
Hakim juga mempersoalkan sikap Gaga yang dianggap melempar kesalahannya pada pihak lain. Hal ini terkait dengan nota pembelaan yang disampaikan Gaga usai menerima tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Gaga, kecelakaan yang mengakibatkan kelumpuhan pada Laura, tidak semata-mata kesalahannya. Dia menyebut Laura juga lalai karena tidak mengenakan sabuk pengaman dengan benar. Selain itu, Gaga juga menyalahkan pihak rumah sakit yang pertama kali mendiagnosis dan menangani Laura secara tidak tepat.
"Terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaiannya. Kecelakaan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri, karena korban ditak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," kata Lingga.
Selain itu, hakim juga menyebut tak adanya bantuan materi dari pihak Gaga Muhammad pada Laura Anna sebagai hal yang memberatkan. Apalagi, kecelakaan ini terjadi karena kelalaian Gaga yang mengemudi dalam kondisi dalam pengaruh alkohol.
"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun pada korban dan keluarga. Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol, yang tidak sesuai dengan ajaran agama," kata Hakim Lingga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: