Ahmad Sahroni menanggapi permintaan maaf Adam Deni. (Instagram/@ahmadsahroni88)
Ahmad Sahroni menanggapi permintaan maaf Adam Deni, yang dilaporkan kuasa hukumnya atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bagi Ahmad Sahroni, permintaan maaf Adam Deni yang mengaku khilaf terkesan mengada-ada.
"File dieskspose berkali-kali, tapi mengaku khilaf. Khilaf kan sekali, ini berkali-kali," kata Ahmad Sahroni dalam video yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier, dikutip Senin (7/3/2022).
Ahmad Sahroni pun menjelaskan file yang dimaksud. Menurutnya, file yang diunggah secara ilegal oleh Adam Deni merupakan data pembayaran sepeda yang dibelinya dari rekan Adam Deni bernama Olsen.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengakui, file yang diunggah oleh Adam Deni merupakan file miliknya. Namun itu merupakan data pembayaran pembelian sepeda. Dia juga menggarisbawahi, file-file yang diunggah oleh Adam Deni tak hanya miliknya, namun juga milik customer Olsen lainnya.
"File yang diposting Adam Deni adalah file penjualan si perempuan itu (Olsen), bukan kepada gua saja, jadi banyak customernya. Tapi seolah-olah dari data gue pribadi, untuk dilaporkan seolah-olah inilah data dukung (korupsi)," Ahmad Sahroni menuturkan.
Dia menduga, apa yang dilakukan Adam Deni bertujuan untuk memerasnya. Sebab jika memang benar Adam Deni menduga dirinya melakukan korupsi, seharusnya dia melaporkannya langsung ke KPK.
"Jadi data yang disajikan di Instagramnya Adam Deni adalah data dari perempuan itu, transaksinya benar, ada jual belinya, dibuat seakan-akan pencucian uang," kata dia.
Sebelumnya, Adam Deni telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ahmad Sahroni. Bahkan orang tua Adam Deni pun telah dua kali berupaya menemui Ahmad Sahroni di kediamannya, untuk memohon kata maaf dari pria yang dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok tersebut.
Kasus Adam Deni ini telah bergulir di persidangan. Adam Deni menjalani sidang perdana hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: