Kategori Berita
Media Network
Senin, 14 MARET 2022 • 18:14 WIB

Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Buntut Kasus Penipuan CPNS

Olivia Nathania. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Olivia Nathania kembali menjalani sidang tuntutan kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (14/3/2022).

Berdasarkan pemantauan, wanita yang kerap disapa Oi itu mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. 

Sementara di ruang sidang terlihat kuasa hukum Oi, Andy Mulia Siregar bersama dua orang pria yang hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Olivia Nathania Positif Covid-19, Sidang Penipuan CPNS Hari Ini Ditunda

Berdasarkan hasil sidang, anak penyanyi Nia Daniaty itu dituntut JPU hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan lantaran terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan. 

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Senin (14/3/2022). 

Tak hanya itu, JPU juga menyebut bahwa Oi sudah merugikan korban sebesar Rp637 juta dan meresahkan masyarakat hingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi yang terkait. 

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," sambung Jaksa Pratiwi. 

Seperti yang diketahui, Olivia dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar, dilaporkan ke pihak berwajib terkait dengan penipuan rekrutmen CPNS pada akhir September 2021 lalu.

Olivia diduga telah melakukan penipuan terhadap 225 orang. Kabarnya, Oi sudah menjalankan praktik ini sejak dua tahun yang lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Buntut Kasus Penipuan CPNS

Link berhasil disalin!