Putra Siregar dan Rico Valentino di Polres Jakarta Selatan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Polres Metro Jakarta Selatan telah resmi menetapkan bos PS Store, Putra Siregar dan Rico Valentino, sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut, kedua tersangka itu terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
"Atas perbuatan tersangka, maka dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Pengakuan Putra Siregar yang Keroyok Korban: Lihat Rico Mau Mati, Saya Bela!
Adapun isi pasal tersebut yaitu barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," sambung Budhi.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan atas kasus pengeroyokan.
Kasus ini bermula ketika Putra, Rico dan korban sedang berada di kafe yang sama di kawasan Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu.
Singkat cerita, rekan Rico datang ke meja korban yang disusul Rico. Tiba-tiba keributan terjadi. Polisi menyebut Putra dan Rico mengeroyok korban saat itu hingga menyebabkan cedera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: