Vanessa Khong. (Instagram/vanessakhongg)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membeberkan alasan mengapa pihaknya resmi menahan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Whisnu menyebut bahwa Vanessa Khong diduga menerima aliran dana dari tunangannya itu, yakni kurang lebih sebesar Rp5 miliar.
"Tersangka Vanessa Khong Menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp5 miliar," kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Tak hanya itu, Vanessa juga diduga mendapatkan beberapa barang dan aset dari Indra Kenz yang bernilai Rp349 juta.
"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kenz senilai sekitar Rp349 juta," imbuhnya.
Baca juga: Resmi Ditahan, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara
Selain itu, pria yang kerap dijuluki sebagai Crazy Rich Medan itu juga pernah memberikan sebidang tanah di wilayah Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar.
"Tersangka Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutera Utama, Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp7,8 miliar yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong," sambung Whisnu.
Sementara itu, ayah Vanessa Khong diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari Indra Kenz.
“Menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar," tandasnya.
Kini, Vanessa Khong dan ayahnya pun harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo. Polisi menyebut Vanessa dan ayahnya menyamarkan dana hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk aset.
Tak hanya itu, polisi juga menyebut Vanessa diduga menerima aliran dana Indra Kenz senilai Rp1,1 miliar dan menerima aset tanah di Tangsel dengan nilai Rp7,8 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: