Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 25 OKTOBER 2022 • 20:11 WIB

Kejari Serang Siapkan Dakwaan, Nikita Mirzani Segera Disidang

Kejari Serang Siapkan Dakwaan, Nikita Mirzani Segera DisidangPihak Kejaksaan Negeri Serang tengah menyiapkan surat dakwaan agar Nikita Mirzani dapat segera disidangkan. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang segera memproses kelengkapan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani. Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, pihaknya menargetkan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan.

"Kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari," kata Freddy, Selasa (25/10/2022).

Jika berkas perkara telah lengkap, pihak Kejari Serang akan segera melakukan pelimpahan ke pengadilan. Dengan demikian, proses persidangan terhadap artis kontroversial itu dapat segera digelar.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Nikita Mirzani, Kerahkan Pasukan Khusus

"Kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.

Proses yang dilakukan Kejari Serang ini dilakukan setelah penyidik Polres Serang Kota melakukan pelimpahan tahap dua dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Setelah menyelesaikan mekanisme penyerahan berkas, pihak Kejari Serang memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Freddy.

Baca Juga: Resmi! Nikita Mirzani Ditahan

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani pernah digerebek di rumahnya oleh penyidik Polres Serang Kota. Dia pun sempat dijemput paksa oleh polisi saat berada di sebuah mal di Jakarta Pusat.

Namun saat itu, Nikita Mirzani akhirnya dikeluarkan atas pertimbangan kemanusiaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejari Serang Siapkan Dakwaan, Nikita Mirzani Segera Disidang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!