Kategori Berita
Media Network
Rabu, 26 OKTOBER 2022 • 15:35 WIB

Terkuak! Ini Alasan JPU Resmi Tahan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan. Dia ditahan usai menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar membeberkan soal alasan Niki ditahan di rutan. Ternyata keputusan itu dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Terhadap penahanan adalah hak subjektif jaksa penuntut umum untuk dilakukan penahanan," ujar Rezkinil Jusar seperti dikutip Indozone, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Isa Zega Girang Banget Ngejek Nikita Mirzani Ditahan, Totalitas Akting di Penjara

Ibu tiga anak itu ditahan agar tak mengulangi tindakan yang sama. Selain itu, kasus Niki juga masuk dalam pelanggaran Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

"Apapun pertimbangannya adalah untuk belajar dari penuntutan, kemudian tentunya untuk memenuhi Pasal 21 agar saudari NM tidak melakukan tindakan pidana lagi," ungkapnya.

"Yang kedua, jadi kami melakukan penahanan itu dasarnya adalah sudah hak subjektif dari jaksa penuntut umum," sambungnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Gak Dapat Perlakuan Istimewa di Rutan, Sekamar dengan 8 Tahanan Lain

Sebelumnya, Niki dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media online. Niki ditetapkan menjadi tersangka pada 14 Juni 2022 lalu dan dicekal untuk pergi ke luar negeri.

Niki disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Terkuak! Ini Alasan JPU Resmi Tahan Nikita Mirzani

Link berhasil disalin!