Tahun 2022 diwarnai beragam peristiwa dan kasus yang menghebohkan publik. Salah satunya, banyak artis yang terjerat kasus narkoba.
Bahkan, kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di kalangan artis sudah terjadi di awal tahun 2022.
Siapa aja sih artis-artis yang pernah ditangkap polisi terkait dengan kasus narkoba? Langsung aja yuk simak informasi yang telah Indozone rangkum di bawah ini.
Aktor Naufal Samudra diciduk polisi pada 7 Januari 2022 terkait dengan kasus narkoba. Penangkapan Naufal merupakan hasil pengembangan dari tersangka Ridwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Naufal ternyata pernah tiga kali memesan narkotika jenis LSD ke Ridwan. Namun, tidak ditemukan bukti saat Naufal ditangkap, sehingga statusnya tidak jadi tersangka, melainkan saksi.
Selang sehari dari Naufal, polisi berhasil mengamankan pedangdut Velline Chu di Jatisampurna, Kota Bekasi. Tidak sendirian, polisi juga menangkap BH yang merupakan suami Velline.
Baca juga: Sempat Ditahan, Polisi Kini Hentikan Kasus Narkoba yang Jerat Ardhito Pramono
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, Velline dan BH positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Velline mengaku memakai barang haram itu utuk menghilangkan trauma akibat KDRT yang dialaminya dari mantan suaminya.
Setelah asesmen dikabulkan, pasangan suami istri itu lantas menjalani rehabilitasi di BNNK Jakarta Selatan.
12 Januari 2022, musisi Ardhito Pramono bikin netizen geger karena ditangkap polisi terkait dengan kasus penyalagunaan narkoba. Ardhito ditangkap di rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Saat proses penggrebekan, pelantun lagu "Bitterlove" ini kedapatan tengah mengonsumsi narkoba jenis ganja. Polisi berhasil menemukan dua paket ganja seberat 4,8 gram, satu bungkus kertas vapir dan satu pil alprazolan di rumahnya.
Kepada polisi, Ardhito mengaku sudah menggunakan barang haram itu sejak tahun 2011, tapi sempat berhenti. Lalu di tahun 2020, Ardhito kembali memakai barang haram tersebut dengan alasan memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja.
Atas perbuatannya, Ardhito dijerat dengan pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun pada akhirnya, Ardhito menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO, Cibubur
Menyusul Ardhito, 13 Januari 2022, komika Fico Fachriza pasrah saat rumahnya disambangi polisi terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Polisi berhasil menyita satu bungkus rokok berisi 1,45 gram tembakau sintetis di rumahnya.
Fico mengaku telah menggunakan barang haram itu sejak tahun 2016 yang didapatnya lewat online. Fico beralasan menggunakan barang itu karena merasa sulit tidur.
Akibatnya, Fico dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, Fico mendapat restorative justice dan assessment dari BNN, sehingga hanya menjalani rehabilitasi selama enam bulan di RSKO, Cibubur.
16 Maret 2022, Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap DJ Chantal Dewi terkait dengan kasus narkotika. Polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu.
Tidak sendiri, Dewi juga ditangkap bersama dengan 3 orang pria berinsial AG laki-laki (35), DS laki-laki (44) dan SM laki-laki (45).
Keempatnya diketahui positif mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine. Alhasil, keempatnya dijerat dengan pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
19 Maret 2022, Roby Satria yang merupakan gitaris band Geisha diamankan polisi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 gram ganja, dan satu linting bekas pakai. Selain Roby, polisi juga mengamankan rekannya yang berinisial AR. Ini merupakan kali ketiga Roby berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Roby Satria, Gitaris Geisha, Berawal dari Pengakuan Orang Dekatnya
Roby dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kamis 2 Juni 2022, Andrie Bayuajie yang merupakan gitaris band Kahitna diamankan polisi di sebuah rumah kos di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
Andrie diamankan polisi dengan barang bukti 45 butir valdimez diazepam, obat yang berfungsi untuk penenang. Namun, Andrie menggunakannya tanpa resep dokter.
Atas perbuatannya, Andrie dijerat dengan Pasal 62 jo pasal 37 Ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
DJ Joice ditangkap polisi pada Senin (27/6/2022) di sebuah rumah indekos di daerah Kemang Utara, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.
Tidak sendiri, DJ Joice ditangkap bersama dengan tiga orang lainnya, Irfan Sahrian, Febi Anggraini, dan Nurhayati. Keempatnya ditangkap saat asyik berpesta sabu.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu yang terpecah dalam dua paket. Yaitu, satu paket dengan berat 0,33 gram dan 0,39 gram. Selain itu, ada juga psikotropika antara lain 21 butir tramadol dan dua butir aprazolam.
Atas perbuatannya, DJ Joice bersama tiga rekannya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: