Polda Banten membenarkan bahwa Rozy Zay Hakiki, eks suami Norma Risma, bersama kuasa hukumnya, Jumhadi, ke Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Mereka datang pada Kamis (5/1/2023) siang.
Kedatangan Rozy dan kuasa hukum rupanya bukan untuk membuat laporan terhadap artis Denny Sumargo, melainkan aduan tertulis. Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga.
“Perhatikan kalimat kami, bukan laporan namun pengaduan tertulis. Penyidik menindaklanjuti pengaduan RZ dengan melakukan permintaan keterangan terhadap RZ termasuk menggali fakta-fakta hukum yang mendukung atau inline, dengan pengaduan RZ atas dugaan tindak pidana ITE,” ucap Kombes Shinto saat dihubungi Indozone lewat pesan elektronik, Jumat (6/1/2023).
Ia menjelaskan, permintaan keterangan berlangsung selama kurang lebih 6 jam dan selesai sekitar pukul 19.00 WIB. Pihaknya pun saat ini masih melakukan proses penyelidikan atas laporan yang dilakukan Rozy.
Baca Juga: Denny Sumargo Dilaporkan Eks Suami Norma Risma, Polda Banten: Tidak Ada Laporan Polisi
“Tindaklanjut oleh Polda Banten ini masih merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan, tentu saja akan dilakukan langkah-langkah lainnya sesuai surat edaran Kapolri tahun 2021,” kata Kombes Shinto.
“Dalam pelayanan pengaduan dugaan tindak pidana ITE, memang didahulukan langkah-langkah persuasif dengan melibatkan para pihak,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau agar sejumlah pihak bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus yang dilaporkan Rozy.
“Penyidik menghimbau agar para pihak kooperatif untuk dapat dilakukan langkah persuasif oleh penyidik dan menghindari ketegangan diksi di ruang publik,” imbuhnya.
Baca Juga: Polda Banten Bantah Denny Sumargo Dipolisikan: Kami Imbau Rozy Tidak Picu Ketegangan Diksi
Namun, ketika ditanya lebih jauh siapa saja pihak yang diadukan Rozy, Kombes Shinto menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Materi pokok ada di penyidik, kami tidak mengetahui pemilik akun mana yang diadukan,” imbuhnya.
Sementara itu, dikutip dari situs hukum online, ada tiga hal yang membedakan antara pelaporan dan pengaduan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: