Foto bibir Ferry Irawan kena cakaran (Z Creators/Freddy)
Artis Ferry Irawan datangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Senin (16/1/2023) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan kepada istrinya Venna Melinda.
Ferry datang ke Mapolda Jawa Timur, pukul 10.15 dengan mengenakan kemeja warna putih dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
"Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," kata Jeffry.
Baca Juga: Ferry Irawan Ngaku Semua Penghasilannya Masuk ke Rekening Venna Melinda, Meski Tak Besar
Jeffry menambahkan, dalam pemeriksaan kali ini pihaknya juga membawa sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terkait segala tuduhan dari pelapor Venna Melinda.
Salah satunya ada foto yang memperlihatkan bibir Ferry robek karena disebut dicakar Venna.
"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," katanya.
Sementara itu, Ferry Irawan dengan tegas membantah bahwa telah melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda. Menurutnya, yang sebenarnya terjadi adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada 7 Januari 2023.
"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri, saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya. Kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri, saya rebahkan dia. Pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," katanya.
Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan dan KDRT di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Artikel Menarik Lainnya:
5 Rekomendasi Makanan Khas Blora yang Menggugah Selera, Semua Pakai Daun Jati
4 Fakta Emak-emak Tega Jual Bayi Orang Lain di Medsos, Terciduk Saat COD di Hotel Melati
Bikin Bangga! Dua Gadis Cantik Asal Indonesia ini Akan Debut Jadi Idol KPOP
Na Jaemin Model Is Back! Jaemin NCT DREAM Jadi Cover Majalah Marie Claire
Nikmatnya Nasi Pecel Godong Jati: Kuliner Legendaris Jember, Makannya Pakai Sambal Gerimis
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: