Venna Melinda dan suaminya Ferry Irawan. (Instagram/ferryirawaranreal)
Aktor Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap Venna Melinda. Saat ini Ferry tengah ditahan di Polda Jawa Timur.
Menanggapi hal ini, pihak keluarga Ferry Irawan mempertanyakan penahanan pria 45 tahun tersebut. Faisal selaku adik ipar dari Ferry Irawan mengaku bingung, karena kakak iparnya ditahan atas perkara yang dinilainya kecil.
"Yang saya bingung kalau perkara sekecil itu mimisan dan akhirnya diperbesar, ini kan sama saja menjatuhkan posisi seorang suami,” ucap Faisal di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
“Apalagi ya saya juga semua pasangan enggak ada yang enggak pernah namanya konflik, kalau sekadar mimisan dan akhirnya diperbesar, kami keluarga juga jadi makin bingung," sambungnya.
Baca Juga: Mengidap Penyakit Distonia, Ferry Irawan Tremor Jika Alami Stres Berlebihan
Faisal bilang, selama ini banyak pihak yang turut mempertanyakan penahanan Ferry Irawan. Padahal, pihak keluarga belum mendapatkan penjelasan apapun dari kepolisian.
"Bahkan banyak sekali yang bertanya ini cuma proses seperti itu, kok tiba-tiba Ferry ditahan dan lain-lain. Keluarga belum dapat penjelasan apa-apa dari pihak kepolisian, sampai hari ini kami sangat menyayangkan itu," katanya.
Faisal pun memberikan kronologis terkait insiden Venna Melinda yang diketahui sempat mimisan, karena berseteru dengan Ferry Irawan. Saat itu, kata Faisal, Ferry hanya berniat menenangkan Venna Melinda yang tengah histeris.
"Pada saat menenangkan itu mulai dari memegang pundaknya Ka Venna sampai akhirnya makin histeris, mencoba memeluk sambil meniduri dengan sifatnya untuk menenangkan," tutur Faisal.
"Tapi informasinya Ka Venna makin meninggi dan agak menantang memajukan mukanya sampai pada akhirnya sentuhan antara dahi dengan dahi, berontak lagi, mungkin itu terpeleset ke hidung dan akhirnya mimisan," lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: