Kategori Berita
Media Network
Kamis, 09 MARET 2023 • 11:41 WIB

Pria Diduga Penipu Jessica Iskandar Tersangka, Pihak Steven: Tergesa-gesa Penetapannya

Kuasa Hukum Steven, Togar Situmorang, saat memberikan penjelasan soal penetapan tersangka kliennya. (Tangkapan layar YouTube/Intens Investigasi)

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Jessica Iskandar, terhadap Christoper Stefanus Budianto alias Steven, masih bergulir. Status hukum Steven bahkan sudah ditetap sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Mengetahui penetapan tersebut, kuasa hukum Steven, Togar Situmorang, memberikan tanggapannya. Menurut Togar, isi surat yang menyatakan Steven tersangka, tidak sama dengan apa yang dilaporkan Jessica.

Togar mengatakan, laporan tersebut dibuat bukan atas nama Jessica Iskandar melainkan atas nama Septio Jatmiko. Lalu, surat tersangka yang diterima Steven juga menyebutkan hanya satu unit mobil yang dipermasalahkan dengan Jessica.

“Permasalahan ini bergulir, pihak Jessica yang berkoar-koar, berikut dengan Vincent, itu selalu menyatakan 11 unit mobil, dengan nilai kerugian Rp9,8 miliar. Padahal, klien kami tidak pernah melakukan perbuatan itu,” ucap Togar dalam video YouTube/Intens Investigasi, dikutip Indozone, Kamis (9/3/2023).

“Sehingga, dengan penetapan tersangka hari ini, jelas di sini yang dinyatakan Polda Metro Jaya, adalah hanya satu unit Alparhd, dengan nomor seri B 73 DAR, tahun 2018 warna hitam,” sambungnya.

Baca Juga: Steven Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Jessica Iskandar: Selamat Ya!

Togar menjelaskan bahwa satu unit mobil itu, telah dijual Jessica kepada kliennya. Bahkan kata Togar, suami Jessica, Vincent sendiri yang telah menerima uangnya secara tunai.

“Kalau terkait mobil ini, kami bisa pastikan mobil ini secara lisan telah dijual ke klien kami, yaitu Bapak Stefanus. Di mana kita bisa perhatikan ini (perlihatkan foto Vincent terima uang), sudah terima uang Vincent berupa dolar,” ujarnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Jessica Iskandar (@inijedar)

Mengetahui hal tersebut, Togar menilai apa yang dilakukan pihak penyidik Polda Metro Jaya, terkesan terburu-buru. Padahal, ia mengaku kliennya belum dilakukan BAP.

“Jadi kenapa klien kami digembar-gemborkan sebagai penipu? Menggelapkan mobil 11 unit? Buktinya Polda hanya bilangnya satu. Satu pun sudah dibayar,” tuturnya.

“Nah itu, ini yang sangat kami sayangkan, tergesa-gesanya penetapan tersangka tersebut, tanpa mengkofirmasi, tanpa mengambil BAP, atau keterangan secara aturan hukum kepada klien kami,” lanjutnya.

Sebelumnya, Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag melaporkan Christoper Stefanus Budianto alias Steven atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Jessica mengalami kerugian berupa 11 unit mobil, dengan nilai Rp9,8 miliar.

Steven disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman kedua pasal tersebut hukuman 4 tahun penjara. Salah satu syarat tersangka bisa ditahan adalah acaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pria Diduga Penipu Jessica Iskandar Tersangka, Pihak Steven: Tergesa-gesa Penetapannya

Link berhasil disalin!