Anak Pedangdut Lilis Karlina yang berinisial RD (15), saat ini tengah diamankan di Polres Purwakarta dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu lantaran RD diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Tidak seorang diri, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta juga menangkap tersangka kedua berinisial I (26). Ia juga sama-sama ditahan di Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan awal mula keterlibatan anak Lilis Karlina dengan barang-barang haram tersebut. Menurutnya, RD mengenal obat-obatan jenis G seperti eximer, tramadol, dan trihexyphenidyl sejak usia 13 tahun.
“(RD) sejak usia 13 tahun anak ini mengonsumsi obat-obatan daftar G. 14 tahun, dia sudah jadi pengedar, sampai 15 tahun, sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," ucap Edwar, dalam video di kanal YouTube/Intens Investigasi, dikutip Indozone, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Terkuak! Begini Modus Anak Pedangdut Lilis Karlina Edarkan Obat Terlarang
Edwar mengatakan, pergaulan dengan orang-orang dewasalah yang membuat anak Lilis Karlina ini jadi mudah untuk mendapatkan sabu hingga jadi pengedar obat-obatan jenis G tersebut.
Kemudian kata Edwar, RD bertemu dengan I yang merupakan seorang residivis dan baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP). Tersangka berinisial I ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
“Nah, di situ mereka (RD dan I) punya komitmen secara lisan. Bahwa, ‘Oke, saya ambil sabu dari kamu (I)’. Jadi dia (RD) beli sabu sekitar harga Rp400 ribu satu paket,” ujarnya.
“Di mana si anak ini (RD) menggunakan sabu ini sampai dua kali seminggu. Si anak ini mengambil barang sabu kepada tersangka dewasa ini (I),” sambungnya.
Baca Juga: Anak Pendangdut Lilis Karlina Diduga Ditangkap, Polisi Amankan Ratusan Obat Terlarang
Lantaran merasa saling membutuhkan satu sama lain, RD dan I membuat kesepakatan dan komitmen. Sehingga, mereka berdua sama-sama mendapatkan keuntungan.
“Komitmennya adalah, tersangka dewasa ini membantu tersangka anak ini untuk memasarkan atau untuk mencari pelanggan yang membeli obat-obatan daftar G dari si tersangka anak,” imbuhnya.
Seperti diketahui, polisi menangkap RD di kawasan Ciwareng, Purwakarta, pada 12 Maret 2023. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 925 butir obat jenis eksimer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Setelah menangkap RD, polisi kemudian melakukan proses pengembangan dan didapati pelaku lainnya berinisial I (26).
Akibat perbuatannya tersebut, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehata, atas dugaan mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi.
Anak pedangdut Lilis Karlina itu terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sementara, I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: