Razman Arif Nasution (Instagram/razmannasution)
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Hal itu diperkuat dengan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Ahmad Ramadhan menyampaikan penetapan tersangka terhadap pengacara kondang tersebut dilakukan oleh penyidik setelah melewati gelar perkara pada Senin (20/3/2023).
Penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution tertuang dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
Baca juga: Denise Chariesta Enek Sebut Razman Arif Arogan Hina Penegak Hukum: Semoga Dapat Efek Jera
"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Rabu (5/4/2023).
Dalam kasus tersebut Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca juga: Razman Arif Sebut Tak Ada Lembaga Hukum Indonesia Bebas Korupsi: Saya Sulit Percaya Hakim
Sebelumnya, Hotman Paris melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution atas dugaan pencemaran nama baik.
Keduanya dilaporkan ke Bareskrim buntut tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.
Artikel Menarik Lainnya:
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini .
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: