Kategori Berita
Media Network
Rabu, 03 MEI 2023 • 18:12 WIB

Ajudan Pribadi Bebas dari Kasus Penipuan Mobil Mewah, Bakal Ganti Rugi Rp1,3 M ke Korban

Selebgram Ajudan Pribadi Mapolres Metro Jakarta Barat (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau yang dikenal Ajudan Pribadi, dibebaskan dari kasus penipuan yang membuat korbannya rugi mencapai Rp1,3 miliar.

Ajudan Pribadi bisa bebas setelah kasus penipuan tersebut diselesaikan secara mediasi atau keadilan restoratif dengan korbannya.

"Ajudan Pribadi sudah kita lepas, sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Dia dibebaskan setelah pihak korban yaitu AL mencabut laporan. Ajudan Pribadi pun setuju untuk memberikan ganti rugi kepada AL.

Dengan adanya upaya restorative justice ini, Syahduddi berharap Ajudan Pribadi jera dan menjadi warga negara yang taat hukum serta tidak terlibat kasus kriminal lagi.

Konferensi pers kasus penipuan Ajudan Pribadi di Mapolres Metro Jakarta Barat (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Sebelumnya, Ajudan Pribadi ditangkap terkait kasus penipuan jual beli mobil yang terjadi pada 2 Desember 2022. Kala itu, Ajudan Pribadi menghubungi AL, yang berprofesi sebagai wirausaha dengan menawarkan dua unit mobil.

Ajudan Pribadi menawarkan Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta, dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

AL yang setuju dengan harga tersebut kemudian melakukan pembayaran secara bertahap kepada Ajudan Pribadi.

AL mentransfer uang sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Setelah itu, melakukan transfer uang sebesar Rp750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2022.

"Sisanya sebesar 200 juta rupiah ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021," kata Syahduddi.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Selebgram Ajudan Pribadi Diduga Menipu Rp1,3 Miliar

Namun seiring dengan berjalannya waktu, AL tidak mendapatkan mobil yang dijanjikan oleh Ajudan Pribadi. Bahkan, Ajudan Pribadi sulit untuk dihubungi. Sampai akhirnya AL dan pengacaranya melakukan somasi.

Polres Metro Jakarta Barat pun sempat melayangkan surat panggilan kepada Akbar, namun hal tersebut tidak direspon.

Akbar akhirnya ditangkap di Makassar saat sedang mengendarai sepeda motor pada Selasa (14/3/2023).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ajudan Pribadi Bebas dari Kasus Penipuan Mobil Mewah, Bakal Ganti Rugi Rp1,3 M ke Korban

Link berhasil disalin!