Kategori Berita
Media Network
Selasa, 04 JULI 2023 • 21:05 WIB

Jenny Rachman Kembali Dilaporkan Oleh Suami Terkait Dugaan Pencurian

Kuasa hukum Suprajarto, suami dari Jenny Rachman

INDOZONE.ID - Konflik antara Jenny Rachman dan suaminya Suprajarto kembali memanas. Langkah restorative justice antara kedua belah pihak dinyatakan gagal.

Pihak Suprajarto diwakili oleh kuasa hukumnya, Jhonson Panjaitan menyebut jika pihaknya mengurungkan niat untuk melakukan restorative justice. Pasalnya, Jenny Rachman diduga memutarbalikkan fakta terkait permintaan restorative justice tersebut.

"Entah kenapa ada pengacara lain namanya Neti, seolah-olah itu sama sekali tidak ada seolah-olah kami ini hanya mengarang," ucap Johnson Panjaitan, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Selain menutup pintu restorative justice, pihak Suprajarto juga melaporkan Jenny Rachman ke Bareskrim Mabes Polri. Jenny dilaporkan atas dugaan pencurian dalam rumah tangga.

"Karena penjelasan neti adalah HP itu tertinggal padahal HP pribadi, itu penjelasannya diambil, kemudian dibawa ke counter dan kemudian isinya diumumkan saudara Netty," kata Jhonson.

Baca Juga: Tuntaskan Kasus Pencurian 2 Ibu dan Anak, Hotman Paris: Jangan Mencuri Lagi Ya!

"Dalam konferensi persnya di situ saya sangat kaget karena isi hp iti diumbar ke mana-mana, padahal barang itu milik suami dari pada Jenny Rachman dan itu sifatnya pribadi," sambungnya.

Dalam laporannya, Suprajarto melaporkan Jenny, Elida Netty dan pemilik counter yang diduga membobol data pribadi dalam handphone milik Suprajarto.

Kuasa hukum Suprajarto, suami dari Jenny Rachman

Atas perbuatan itu, Jenny dilaporkan dengan Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE dan/atau Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.

Tak hanya dilaporkan oleh Suprajarto, Alia Karenina turut melaporkan Jenny Rachman. Alia merupakan sosok yang disebut Jenny sebagai pihak ketiga dalam rumah tangganya.

Tak terima dengan sebutan itu, Alia memasukkan laporan terhadap Jenny. Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Alia, Eka Prasetya.

"Hukum di Indonesia menjunjung asa praduga tak berslah buktikan dulu, pantas gak itu diumumkan," jelas Pras.

Atas perbuatan itu, Jenny dilaporkan dengan Pasal 310 Dan Atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Rizal Djibran Laporkan Istri atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Bawa 2 Saksi ke Polda Metro

Kata Pras, Jenny telah mencemarkan nama baik kliennya. Sebab Jenny melalui konferensi pers menyebut Alia sebagai pelakor.

"Bahkan sudah mengumbar foto-foto yang secara kesusilaan itu gan etis tanpa konfirmasi lebih dulu," ujarnya.

Sebelumnya Jenny melaporkan Suprajarto terkait dugaan pemalsuan dokumen. Di saat itu, Jenny juga diduga melakukan pengrusakan ke rumah Alia. Laporan itu berjalan polsek Pondok Aren dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jenny Rachman Kembali Dilaporkan Oleh Suami Terkait Dugaan Pencurian

Link berhasil disalin!