INDOZONE.ID - Kasus kekerasan yang terjadi di salah satu bar di Jakarta Selatan, yang menyeret aktor Pierre Gruno, memasuki babak baru. Polisi menetapkan Pierre sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Tak Dipengaruhi Alkohol, Iko Uwais Dalam Keadaan Sadar Lakukan Pemukulan
Pierre Gruno saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Potret Babysitter Aniaya Anak Jevier Justin Jadi Sorotan: Kelihatan Gak Merasa Bersalah
Sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan oleh seorang pria berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dilaporkan dengan tudingan melakukan penganiayaan terhadap GDS.
Peristiwa itu terjadi di dalam bar di sebuah hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/6/2023) lalu. GDS dalam peristiwa ini mengalami luka memar, usai dianiaya oleh Pierre Gruno.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: