Kategori Berita
Media Network
Selasa, 22 AGUSTUS 2023 • 14:04 WIB

Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Terkait Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini!

Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan.

INDOZONE.ID - Perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni memasuki babak baru. Suami Irish Bella ini dijadwalkan menjalani sidang perdana pada hari ini, Selasa (22/8/2023).

Kasie Intel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Reza Prasetyo menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara terkait Ammar Zoni telah terkumpul dengan lengkap dan akan segera disidangkan.

"Kami telah menerima berkas pelimpahan dari penyidik terkait Tersangka MAA sejak tanggal 1 Agustus 2023. Kemudian, sidang perdana akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/8). Untuk informasi lebih lanjut dan rincian mengenai sidang dapat diberikan oleh Kasipidum," ungkap Reza Prasetyo di Kantor Kejari Jakse pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Lebaran Tanpa Ammar Zoni, Irish Bella: Belum Pernah Rasakan Emosi Seperti Itu

"Hal ini juga telah diatur dalam surat ketetapan dari majelis hakim mengenai perkara tersangka MAA. Jam sidang akan diumumkan sesuai kebutuhan, dan diperkirakan tersangka Ammar Zoni akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda pertama sidang adalah pembacaan dakwaan," tambah Hafiz, Kasie Pidum Kejari Jaksel.

Mengenai kesehatan Ammar Zoni dalam menghadapi persidangan, Hafiz menyatakan bahwa kondisinya baik dan sehat.

"Ketika kami menerima pelimpahan tersangka, dia telah dinyatakan sehat oleh pihak dokter. Setelah itu, kami melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Cipinang. Saat ini, dia berada di rutan tersebut," sambungnya.

Kasie Intel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Reza Prasetyo.

Baca Juga: Ammar Zoni Disebut Ajak Seleb TikTok Oklin Fia Ketemu, Irish Bella: Tuhan Lebih Mengetahui

Seperti yang diketahui, Ammar Zoni ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di area Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni serta dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan sebagai subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Pasal 112 tersebut, Ammar Zoni dapat dikenai hukuman pidana dengan rentang penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua belas tahun. Serta pidana denda minimal sebesar Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Writer: Putri Octavia Saragih

 


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Terkait Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini!

Link berhasil disalin!