Mayang Lucyana Fitri terancam hukuman 5 tahun penjara karena tertawa saat menyaksikan upacara HUT ke-78 RI.
INDOZONE.ID - Mayang Lucyana Fitri menghadapi persoalan hukum cukup serius karena tertawa saat menyaksikan upacara peringatan HUT ke-78 RI di Istana Negara, melalui siaran langsung di televisi.
Ini lantaran Mayang dilaporkan oleh Jaenudin ke Polda Metro Jaya, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Laporan terhadap Mayang tercatat dengan nomor LP/B/5046/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Agustus 2023.
Baca Juga: Diduga Hina Simbol Negara, Mayang Dilaporkan ke Polisi
Adik mendiang Vanessa Angel itu diduga melakukan penghinaan terhadap simbol-simbol negara, saat menyaksikan upacara tersebut.
"Sudah resmi kita laporkan, dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara," kata Jaenuddin dikutip Senin (28/8/2023).
Kepada penyidik, Jaenudin melaporkan Mayang dan temannya, Lolly Unyu, dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: Puput Blak-blakan Bongkar Aib Doddy dan Mayang: Pengangguran, Tukang Bohong dan Sok Jadi Orang Kaya!
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara, dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 5 miliar," kata Jaenudin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: