INDOZONE.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, berhasil menangkap selebgram Adelia Putri Salma.
Penangkapan ini berkaitan dengan pengungkapan rentetan kasus narkoba kelas kakap jaringan Fredy Pratama.
Adelia ditangkap karena ikut menikmati hasil penjualan narkotika dari sumber Fredy Pratama.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menyebut, kasus ini diawali dari pengembangan polisi terkait kasus narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir, dengan menangkap 27 tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial K yang merupakan suami Adelia, sempat mendapat sabu dari salah satu tersangka berinisial FI berupa 10 kg sabu.
Baca Juga: Bertemu Pertama Kali dengan Anak Sus Rini, Ternyata Begini Sikap dan Perlakuan Nagita Slavina
"Mendalami informasi ini kami mendalami dan bekerjasama dengan Ditjen PAS yang tersangka itu dari Nusa Kambangan bisa kita bawa ke Lampung untuk pendalaman," kata Helmy dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Dari hasil pendalaman terhadap tersangka K, Helmy menyebut istri dari K rupanya ikut menikmati hasil kejahatan dari suaminya.
Selebgram Adelia disebut ikut meninkmati uang hasil penjualan narkotika dari K.
"Dari pendalaman kita mengetahui tersangka APS ini ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya yang berinisial K," beber Helmy.
Baca Juga: Verrell Bramasta Ulang Tahun ke-27, Venna Melinda Beberkan Keinginan Sang Anak
Helmy memastikan jika tersangka APS merupakan selebgram. APS atau Adelia juga disebut polisi sebagai ratu narkoba.
"Kita kenal APS ini adalah sebagai seorang Selebgram di Palembang, dikenal juga sebagai ratu narkoba," kata Helmy.
Sejak Januari 2020 hingga September 2023, Polri sudah berhasil menangkap 884 tersangka narkotika yang terafiliasi dengan Fredy.
Fredy berperan apik mengendalikan narkotika di Indonesia, namun keberadaannya disinyalir berada di Thailand.
Polri sendiri saat ini masih berupaya memburu Fredy dengan bekerja
sama dengan pihak kepolisian di Malaysia maupun Thailand.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: