INDOZONE.ID - Artis Leon Dozan kini sudah resmi berstatus sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan. Dia juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
"Terhadap tersangka kami menerapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap Leon yang terhitung sejak hari ini.
Baca Juga: Polres Jakpus Tangkap Leon Dozan Usai Aniaya Kekasih hingga Hina Polisi
"Dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Leon lebih dulu dilakukan penangkapan. Dia ditangkap oleh polisi semalam.
"Tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 22.00 di rumahnya di daerah Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Susatyo.
Baca Juga: Leon Dozan Minta Maaf ke Kapolri Usai Video Hina Polisi Viral di Media Sosial
Untuk diketahui, nama artis Leon Dozan mencuat usai videonya viral di media sosial saat merangkul seorang wanita.
Dalam video itu, Leon mengaku tidak takut dilaporkan ke polisi bahkan dia sempat melontarkan kalimat hinaan yang ditujukan ke institusi Polri.
Pasca viralnya video itu, Polda Metro Jaya menerima laporan penganiayaan dari korban. Polisi pun langsung bergerak dan menangkap Leon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: