Kategori Berita
Media Network
Rabu, 21 FEBRUARI 2024 • 18:04 WIB

Polisi Luruskan Laporan Tamara Tyasmara ke Angger Dimas: Bukan KDRT Tapi Penganiayaan

Tamara Tyasmara (tengah kiri) dan pengacaranya Sandy Arifin (tengah kanan) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

INDOZONE.ID - Polsek Menteng meluruskan pemberitaan terkait kasus pidana yang dilaporkan oleh artis Tamara Tyasmara yang mempolisikan mantan suaminya, Angger Dimas.

Bukan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), rupanya Tamara melaporkan kasus penganiayaan.

"Bukan KDRT tapi penganiayaan biasa," kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Rabu (21/2/2023).

Baca Juga: Miris! Bocah di Jaksel Dilecehkan, Pelakunya Guru Sekolah Korban Sendiri

Hal tersebut lantaran insiden yang dilaporkan Tamata terjadi pada tahun 2021 yang lalu. Pada tahun itu, keduanya diketahui sudah tidak lagi berstatus sebagai suami istri.

"Ini kejadian sudah lama. Saat dicek status mereka sudah bukan suami istri. Jadi ternyata 2021 itu mereka sudah bercerai," ucapnya.

Berkaitan dengan pasal yang dilaporkan,  Bayu menyebut Tamara menyertakan pasal terkait penganiayaan.

Baca Juga: Situasi Mencekam, PBB Tunda Pengiriman Bantuan Makanan Ke Gaza Utara

"Pasal 351, penganiayaan ringan," kata Bayu.

Lebih jauh, Bayu menegaskan jika kasus tersebut hingga kini masih ditangani oleh pihaknya.

"Kita pihak kepolisian ketika menerima laporan akan kira tindak lanjuti," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Luruskan Laporan Tamara Tyasmara ke Angger Dimas: Bukan KDRT Tapi Penganiayaan

Link berhasil disalin!