Kategori Berita
Media Network
Senin, 04 MARET 2024 • 13:05 WIB

Jawaban Polri Soal Kepemilikan Senjata Api Gathan Saleh

Konferensi Polres Metro Jakarta Timur (Youtube Intens Investigasi)

INDOZONE.ID - Gathan Saleh, aktor sinetron dan film, masih menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang terjadi di Jatinegara, Jakarta Timur pada 8 Februari 2024.

Gathan Tak Punya Izin Senpi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi terkait kepemilikan senjata api (senpi) oleh Gathan Saleh Hilabi (GSH).

Sang aktris telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, Gathan Saleh tidak memiliki izin kepemilikan senpi.

Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Gathan serta saksi-saksi.

Baca Juga: Aksi Penembakan Terekam CCTV, Pelakunya Gathan Saleh Hilabi Mantan Suami Dina Lorenza dan Cut Keke

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami pastikan Gathan Saleh tidak memiliki izin untuk memegang senjata api yang digunakannya dalam aksi penembakan di Jatinegara,” tegas Kombes Pol. Nicolas, dikutip Senin (4/3/2024)

Jenis senpi yang digunakan Gathan dalam aksi penembakan masih dalam proses penyelidikan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul dan jenis senpi tersebut.

“Senjata api yang digunakan oleh terduga pelaku sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik. Karena terduga pelaku membuang senjata di sungai Ciliwung,” kata Kombes Pol. Nicolas.

“Kami masih menyelidiki jenis senpi yang digunakan Gathan. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul dan jenis senpi tersebut,” jelas Kombes Pol. Nicolas.

Baca Juga: Polisi Cari Senpi Ghatan Saleh, Ngakunya Sudah Dibuang di Kali Ciliwung

Ancaman Pidana 

Gathan Saleh dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memiliki atau menggunakan senpi tanpa izin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: YouTube/ Intens Investigasi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jawaban Polri Soal Kepemilikan Senjata Api Gathan Saleh

Link berhasil disalin!